Guru Besar UIN Sepakat Larangan Konvoi dan Petasan di Malam Takbiran

Istimewa: Prof. Suhufi Abdullah, Guru Besar UIN Alauddin Makassar.

RETAS.News, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengimbau masyarakat menghidupkan malam takbiran secara khidmat tanpa konvoi kendaraan maupun penggunaan petasan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Imbauan tersebut sejalan dengan pandangan Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Prof. Suhufi Abdullah, yang juga pengurus MUI Sulawesi Selatan serta Sekretaris Jenderal DPP IMMIM.

Ia mengingatkan masyarakat agar memaknai tradisi takbiran malam Idulfitri secara bijak dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.

“Takbiran pada malam Idul Fitri merupakan salah satu syiar agung dalam Islam yang mencerminkan kemenangan spiritual setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan,” ujar Prof. Suhufi kepada awak media, Rabu (18/3/2026).

Ia menambahkan, “lafaz takbir yang menggema bukan sekadar ekspresi verbal, melainkan simbol pengagungan kepada Allah atas keberhasilan manusia menundukkan hawa nafsu dan meningkatkan ketakwaan.”

Namun, ia menyoroti adanya pergeseran makna dalam praktik takbiran di tengah masyarakat. Menurutnya, tradisi takbiran keliling di jalan raya kerap berubah menjadi ajang euforia berlebihan yang berpotensi membahayakan.

“Dalam praktik sosial kontemporer, fenomena takbiran keliling di jalan raya seringkali mengalami pergeseran makna. Aktivitas yang semestinya bernilai ibadah tidak jarang berubah menjadi ajang euforia yang berlebihan,” jelasnya.

Ia menilai berbagai pelanggaran, seperti konvoi kendaraan tanpa aturan, penggunaan knalpot bising, hingga perilaku ugal-ugalan di jalan, dapat menimbulkan risiko serius.

“Kondisi ini tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga masyarakat umum,” tegasnya.

Dalam perspektif fikih, Prof. Suhufi menekankan bahwa segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan mafsadah atau kerusakan harus dihindari, meskipun pada dasarnya diperbolehkan.

“Jika takbiran keliling berpotensi menimbulkan bahaya, maka pembatasan bahkan pelarangannya dapat dibenarkan secara syar’i sebagai bentuk sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup pintu kerusakan,” ujarnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar pelaksanaan takbiran difokuskan di masjid-masjid dengan pengaturan waktu yang serentak.

“Himbauan aktif untuk melaksanakan takbiran di masjid-masjid secara bersamaan, misalnya dengan penentuan jam tertentu, dapat menjadi solusi agar syiar tetap hidup tanpa mengganggu ketertiban,” kata Prof. Suhufi.

Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemerintah, dan aparat keamanan, berkolaborasi memberikan edukasi berkelanjutan mengenai pentingnya menjaga esensi ibadah dalam setiap tradisi keagamaan.

Menurutnya, pendekatan persuasif dan keteladanan akan lebih efektif dalam menumbuhkan kesadaran kolektif dibandingkan sekadar larangan formal.

Prof. Suhufi menambahkan, momentum Idulfitri seharusnya menjadi ruang refleksi untuk memperkuat nilai-nilai kedamaian, ketertiban, dan kepedulian sosial.

Ia berharap perayaan takbiran tidak hanya menjadi simbol kemenangan pribadi, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial umat Islam dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama di ruang publik. (*)

Comment