RETAS.News, Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam penguatan kepatuhan pajak.
Apresiasi itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, saat bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026), dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan.
Imanul menyebut kerja sama DJP dan Pemkot Makassar, termasuk pertukaran data, berjalan baik.
“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah melaporkan SPT dan mengimbau ASN serta masyarakat untuk lapor lebih awal,” ujarnya.
Menurutnya, Munafri menjadi panutan dalam pelaporan SPT Tahunan. ASN, TNI, dan Polri juga diimbau Kementerian PANRB untuk menyampaikan SPT lebih cepat.
Batas akhir pelaporan SPT orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April.
Selain itu, DJP juga menyiapkan inovasi layanan perpajakan di Makassar yang direncanakan menjadi pilot project.
Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cortex. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi akun tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Imanul menambahkan, capaian target pelaporan di wilayahnya telah mencapai 100 persen. Meski begitu, pihaknya tetap mendorong wajib pajak yang memenuhi syarat untuk patuh melapor.
Ia juga mengingatkan masyarakat waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pajak dan meminta data pribadi seperti NPWP maupun NIK.
Sementara itu, Munafri mengajak ASN dan masyarakat Makassar untuk membangun budaya sadar pajak.
“Kita ingin membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,” singkatnya. (*)
Comment