RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menertibkan 15 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sarappo dan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Senin (16/2/2026). Penataan difokuskan pada pengembalian fungsi drainase serta fasilitas umum.
Penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Kecamatan Wajo. Sebanyak 10 lapak berada di Jalan Sarappo, lima lainnya di Jalan Tentara Pelajar. Seluruhnya telah berdiri puluhan tahun di atas saluran air.
Keberadaan lapak dinilai menghambat aliran drainase serta mempersempit badan jalan. Kondisi tersebut berpotensi memicu genangan dan kemacetan.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wajo, Ivan Kalalembang, menyebut total 15 lapak berdiri di atas fasilitas umum.
“Keberadaan lapak yang telah berdiri puluhan tahun itu, berpotensi menghambat fungsi drainase dan mengganggu pemanfaatan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos),” jelasnya.
Ivan menegaskan proses penertiban telah melalui tahapan panjang. Penyuratan dilakukan sejak 2023. Pada November 2025 diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Januari 2026 dilayangkan SP 3 sebagai tahapan akhir.
“Prosesnya panjang memberikan peringatan. Kami sudah menyurat sejak 2023. Pada November 2025 kami berikan SP 1 dan SP 2, lalu Januari 2026 SP 3. Jadi penertiban ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Relokasi dilakukan karena kebutuhan perbaikan drainase serta pengembalian fungsi fasum dan fasos. Penataan juga diarahkan untuk menekan potensi banjir serta mengurai kepadatan lalu lintas.
Pemerintah kecamatan menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang agar tetap dapat berusaha tanpa melanggar aturan.
Penertiban berlangsung kondusif. Tidak terjadi gesekan di lapangan. Sejumlah pedagang membongkar lapak secara mandiri.
“Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif, tidak ada riak-riak. Para PKL, ada yang membongkar sendiri lapaknya,” tambahnya.
Ivan mengungkap sebagian lapak telah diperjualbelikan kepada pihak lain untuk kepentingan komersial. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan karena lokasi merupakan fasilitas umum.
“Kami menegaskan bahwa penataan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” imbuh Ivan. (*)
Comment