RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar serta menutup saluran drainase. Langkah ini bagian dari penataan ruang publik agar tertib, aman, nyaman bagi warga.
Sebanyak 55 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan dalam operasi terpadu yang melibatkan Kecamatan Tamalate bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (16/2/2026). Penindakan difokuskan pada dua titik.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar kembali dapat digunakan pejalan kaki.
“Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut,” ujarnya.
“Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45,” sambung Aril.
Penertiban berlangsung kondusif. Pendekatan persuasif telah dilakukan sebelumnya kepada pedagang.
“Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan,” jelasnya.
Aril menyebut jumlah pedagang di dua lokasi mencapai 55 orang. Pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi sebelum pembongkaran dilakukan.
Dalam proses penertiban, terungkap dugaan praktik penyewaan lapak oleh oknum tertentu. Para PKL disebut menyetor uang sewa kepada pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
“Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL,” ungkapnya.
Praktik tersebut diduga berlangsung lama. Aril menyebut penyewaan lapak di kawasan pacuan kuda diduga berjalan kurang lebih 30 tahun. Dua oknum disebut memperjualbelikan atau menyewakan lapak dengan dalih memiliki alas hak atas tanah.
“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum,” tegas Aril.
Pemerintah Kota Makassar memastikan penataan fasum dan fasos akan terus dilakukan bertahap. Pendekatan humanis tetap dikedepankan, penegakan aturan berjalan tegas.
Terkait relokasi pedagang, Kecamatan Tamalate masih berkoordinasi dengan pimpinan daerah.
“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutupnya. (*)
Comment