Edaran Wali Kota: Sambut Ramadan, Karaoke dan Panti Pijat Wajib Tutup Sementara

RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Surat edaran ditetapkan 13 Februari 2026. Ditujukan kepada pengelola karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat, refleksi di wilayah Kota Makassar.

Seluruh usaha tersebut wajib tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026. Ketentuan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

“Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” demikian isi surat edaran tersebut.

Pelanggaran dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) bagian dari komitmen menjaga kekhusyukan ibadah.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegas Munafri, Selasa (17/2/2026).

Munafri mengajak masyarakat memanfaatkan Ramadan untuk memperbanyak ibadah. Generasi muda diimbau menjaga ketertiban umum.

Agenda pemerintahan tetap berjalan. Kegiatan Safari Ramadan dilaksanakan di wilayah kecamatan dan kelurahan.

“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” tuturnya.

“Ini akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh teman-teman di Kesra bersama camat dan Lurah yang baru,” jelasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menyebut Ramadan dan Nyepi sebagai ruang refleksi serta penghormatan nilai spiritual dan kebhinekaan.

“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum, sehingga ditutup sementara,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan bukan semata penegakan administratif. Langkah diarahkan membangun kesadaran kolektif pelaku usaha pariwisata.

Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disebut harus tumbuh selaras norma sosial. Sejalan visi Makassar MULIA, Makassar Unggul, Inklusif, Aman, Berkelanjutan.

“Kita ingin memastikan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” jelasnya.

Ahmad Hendra berharap Ramadan dan Nyepi berlangsung aman, tertib, khidmat. Iklim usaha tetap terjaga. (*)

Comment