Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun di Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Sumber Foto : Antara, Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

RETAS.News, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan tuntutan berat kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid itu dituntut pidana penjara selama 18 tahun.

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun. Nilai fantastis tersebut disebut sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) malam. Persidangan dimulai sekitar pukul 20.30 WIB dan menjadi bagian dari klaster terakhir dalam rangkaian perkara besar tersebut.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854. Rinciannya, Rp2,9 triliun disebut sebagai kerugian keuangan negara, sedangkan Rp10,5 triliun merupakan kerugian perekonomian negara.

Selain itu, Kerry turut dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

Usai pembacaan tuntutan, Kerry langsung memberikan tanggapan. Ia membantah keterlibatan dalam perkara tersebut dan menyebut tidak ada satu pun saksi yang menyatakan dirinya terlibat secara langsung.

“Sesuai fakta persidangan, semua saksi mengatakan saya tidak terlibat,” ujarnya di PN Jakpus.

Dalam pernyataannya, Kerry juga memohon agar keadilan ditegakkan. Ia bahkan berharap Presiden Prabowo Subiantodapat melihat perkara ini secara objektif dan jernih.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh membuka ruang terhadap kriminalisasi.

“Saya mohon keadilan bagi saya,” ucapnya menutup pernyataan.

Muhammad Kerry Adrianto selama ini dikenal sebagai figur muda berlatar belakang bisnis dengan jejaring sosial yang cukup luas. Meski bukan tokoh publik, namanya cukup dikenal di lingkaran pergaulan bisnis perkotaan sebelum akhirnya terseret dalam pusaran kasus besar tata kelola minyak Pertamina. (*)

Comment