Penataan PKL di Makassar Fokus pada Ketertiban dan Keselamatan Warga

Sumber Foto : Humas Pemkot, Ilustrasi kartun penataan kawasan Jalan Lamuru, Kota Makassar.

RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan penataan kota yang dilakukan bukanlah penggusuran, melainkan langkah strategis mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Penataan menyasar bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati trotoar, badan jalan, hingga menutup saluran drainase. Seluruh proses dilakukan bertahap dan terukur melalui pendekatan humanis dan persuasif oleh pihak kecamatan bersama Satpol PP.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya memastikan ruang publik dapat digunakan secara bebas dan aman oleh seluruh masyarakat.

“Kehadiran pemerintah bukan untuk mematikan usaha warga, tetapi memastikan aktivitas ekonomi berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum,” kata Munafri.

Ia menegaskan tidak ada larangan berdagang di Kota Makassar selama sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.

“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” imbuh Appi, Sabtu (7/2/2026).

Penertiban dilakukan merespons keluhan warga terkait kemacetan, genangan akibat drainase tertutup, serta kondisi kota yang dinilai semakin semrawut. Melalui penataan, trotoar dikembalikan bagi pejalan kaki, drainase dibuka, dan wajah kota ditata lebih rapi serta berestetika.

Sebagai solusi, Pemkot Makassar menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan.

“Sejumlah titik telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL agar berjualan lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur, tetapi solusi yang kami siapkan,” ujarnya.

Relokasi dilakukan di sejumlah titik, di antaranya PKL di depan Asrama Haji dan GOR yang diarahkan ke Terminal Daya dan area dalam GOR. PKL Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, direlokasi ke kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, sementara PKL Jalan Pampang dipindahkan ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS.

PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, disiapkan relokasi di Pasar Baru WR Supratman. Adapun PKL kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD kawasan MNEK dan Jalan Jenderal Sudirman.

Penertiban juga dilakukan di sejumlah wilayah lain, seperti Jalan Pajjaiang, Jalan Poros Asrama Haji, Jalan Lamuru, Jalan Sembilan, hingga Kecamatan Tamalanrea dan Rappocini. Sebagian lapak telah berdiri puluhan tahun dan menempati trotoar, drainase, serta badan jalan.

Seluruh penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan opsi relokasi disiapkan oleh PD Pasar di lokasi terdekat agar pedagang tetap dapat melanjutkan usaha.

Langkah tegas Wali Kota Makassar ini mendapat dukungan pengamat kebijakan publik. Pengamat Ras MD menilai penataan kota merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.

“Penertiban terhadap parkir liar, pasar ilegal, hingga PKL yang menggunakan trotoar adalah kebijakan yang tidak terhindarkan jika Makassar ingin menjadi kota yang bersih, tertata, dan ramah,” ujarnya.

Menurut Ras, ketegasan Munafri bukan bentuk arogansi, melainkan amanah undang-undang. Ia juga menilai mayoritas warga justru mendukung kebijakan tersebut karena merasakan langsung dampak buruk kota yang tidak tertib.(*)

Comment