Pemkot Makassar Sikat PKL di Trotoar Maipa-Datu Museng, Pedagang Direlokasi

Sumber Foto : Humas Pemkot, Petugas gabungan Kecamatan Ujung Pandang bersama Satpol PP menertibkan lapak PKL yang menempati trotoar di kawasan Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Makassar, Rabu (4/2/2026).

RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Ujung Pandang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Rabu (4/2/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki serta menciptakan ketertiban di kawasan pusat kota.

Camat Ujung Pandang, Andi Husni, mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan sebagai area berjualan.

“Penataan ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki,” ujar Andi Husni.

Ia menyebut seluruh rangkaian penertiban berjalan aman dan kondusif, dengan dukungan serta kerja sama dari para pedagang. Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif.

Menurutnya, jumlah lapak yang ditertibkan di Jalan Datu Museng sebanyak 16 lapak, sementara di Jalan Maipa terdapat 15 lapak. Seluruh lapak tersebut berada di area trotoar.

“Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut menempati trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” katanya.

Sebelum penertiban, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran dan menggelar dua kali audiensi di kantor lurah untuk berdialog dengan para PKL.

“Seluruh proses sudah kami lakukan sesuai prosedur, mulai dari teguran tertulis hingga pertemuan langsung untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait menyiapkan lokasi relokasi bagi PKL di pasar baru Jalan WR Supratman, dekat Kantor Pos. PD Pasar Makassar turut menyediakan lapak berjualan bagi para pedagang.

Andi Husni mengungkapkan, sebagian besar PKL tersebut telah berjualan di lokasi lama selama puluhan tahun, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun.

“Kami memahami pedagang sudah lama beraktivitas di sana. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar trotoar bisa digunakan kembali oleh pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia menegaskan penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan. Pemerintah tetap melakukan pendampingan agar pedagang dapat beradaptasi di lokasi baru.

“Harapannya, ruang publik di Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutup Andi Husni. (*)

Comment