Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Poros BTP, Fokus Keselamatan dan Drainase

Sumber Foto : Humas Pemkot - Petugas Kecamatan Tamalanrea menertibkan dan merelokasi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Poros BTP, Makassar, Sabtu (31/1/2026).

RETAS.News, Makassar – Penataan ruang publik di Kota Makassar kembali berlanjut. Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melakukan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di badan jalan, trotoar, dan atas saluran drainase di kawasan Poros BTP.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus meminimalkan risiko kemacetan, gangguan drainase, dan potensi kecelakaan lalu lintas.

Penertiban menyasar dua wilayah, yakni Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea. Di Kelurahan Buntusu, sembilan lapak PKL yang telah beroperasi lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman. Sementara di Kelurahan Tamalanrea, sebanyak 16 lapak PKL yang telah berjualan sekitar 10 tahun turut dipindahkan.

Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan relokasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pedagang.

“Ini tindak lanjut dari surat teguran. Penertiban dilakukan karena masih ditemukan aktivitas PKL di lokasi terlarang,” kata Ikbal, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Poros BTP, mulai dari depan SMAN 21 Makassar hingga perbatasan Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Kawasan tersebut selama ini menjadi sorotan warga karena aktivitas PKL dinilai mengganggu arus lalu lintas dan menutup jalur pedestrian.

Menurut Ikbal, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan dan kelurahan telah menempuh pendekatan persuasif, termasuk memberikan teguran tertulis hingga tiga kali kepada para PKL.

“Seluruh tahapan sudah dilalui. Karena pelanggaran masih ditemukan, penertiban dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Meski demikian, Ikbal menekankan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha pedagang kecil. Pemerintah menyiapkan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif yang difasilitasi oleh PD Pasar, agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan.

“Penataan ini untuk kepentingan bersama. Ruang publik tertib, usaha tetap jalan,” tegasnya.(*)

Comment