Soroti Wacana Struktur Polri, Perisai SI Sulsel Angkat Risiko Konstitusional

Sumber Foto : Tim Redaksi - Sekretaris Perisai Sarikat Islam Sulsel, Muhammad Warakaf, usai memberikan pandangan terkait kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan. (Istimewa).

RETAS.News — Sekretaris Perisai Sarikat Islam (SI) Sulawesi Selatan, Muhammad Warakaf, menilai wacana perubahan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur pemerintahan perlu dikaji secara matang karena menyangkut stabilitas keamanan dan tata kelola negara.

Menurut Warakaf, penempatan Polri di bawah Presiden bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan bagian dari desain konstitusional untuk menjaga independensi dan profesionalisme institusi penegak hukum.

Ia menegaskan, Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga membutuhkan garis komando yang jelas, tunggal, dan langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara.

Warakaf mengingatkan, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, terdapat risiko terjadinya fragmentasi kebijakan serta intervensi sektoral yang dapat memengaruhi netralitas aparat penegak hukum.

“Institusi keamanan harus berdiri di atas kepentingan sektoral. Jika berada di bawah kementerian, arah kebijakan bisa ikut berubah mengikuti dinamika politik,” ungkap Warakaf kepada RETAS.News saat dihubungi via telepon, Kamis (29/1/2026).

Ia merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah Presiden.

Menurutnya, konstruksi hukum tersebut bertujuan menjaga konsistensi kebijakan keamanan nasional agar tidak terpengaruh pergantian pejabat atau arah politik jangka pendek.

Warakaf menilai, tantangan utama Polri saat ini bukan pada posisi struktural, melainkan penguatan internal. Fokus pembenahan seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, profesionalisme penegakan hukum, serta akuntabilitas pelayanan publik.

“Penguatan Polri seharusnya menyentuh substansi, bukan sekadar perubahan struktur,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan struktur justru berpotensi menggeser fokus reformasi dari upaya meningkatkan kepercayaan publik. Padahal, Polri dituntut hadir sebagai institusi yang adil, humanis, dan dipercaya masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Warakaf menegaskan dukungannya agar Polri tetap berada di bawah Presiden demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan kepastian hukum.

“Polri harus tetap berada di bawah komando Presiden agar dapat bekerja independen, profesional, dan fokus pada kepentingan bangsa dan negara,” tandasnya.(*)

Comment