Penghargaan UHC 2026 untuk Makassar, Kepesertaan JKN Dinilai Tinggi

Sumber Foto : Kadinkes Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin (tengah) didampingi Kadinsos Makassar Andi Bukti Djufrie (kanan) dan Kadukcapil Makassar Muhammad Hatim Salam (kiri) usai menerima UHC Award 2026 kategori Pratama di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026).

RETAS.News, Jakarta – Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan capaian di sektor kesehatan dengan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Pratama dari Pemerintah Pusat.

Penghargaan tersebut diterima menjelang satu tahun kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham. Makassar dinilai berhasil memperluas cakupan dan menjaga keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warganya.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Pusat, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK, kepada Wali Kota Makassar yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Andi Bukti Djufrie dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Hatim Salam.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menjelaskan bahwa penghargaan kategori Pratama diberikan kepada daerah yang memenuhi indikator kepesertaan dan keaktifan JKN.

“Makassar telah mencapai kepesertaan JKN di atas 98 persen dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta lebih dari 80 persen,” ujar Nursaidah.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Makassar juga dinilai memiliki komitmen anggaran yang jelas untuk mendukung keberlanjutan program JKN hingga tahun 2026 dan seterusnya.

“Komitmen pendanaan ini menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian, karena menjamin keberlanjutan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.

Program Universal Health Coverage menjadi salah satu kebijakan prioritas Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.

Melalui skema UHC, warga Makassar dapat mengakses pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga layanan rujukan di rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Nursaidah menyebutkan, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi lintas perangkat daerah, khususnya antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menjaga validitas data serta keaktifan kepesertaan JKN.

“Kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah menjadi kunci agar masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujarnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Makassar menargetkan peningkatan status ke kategori Utama, yang mensyaratkan tingkat keaktifan peserta JKN di atas 90 persen.

“Kami berharap Makassar dapat meningkatkan capaian tersebut melalui penguatan koordinasi dan konsistensi kebijakan,” pungkas Nursaidah. (*)

Comment