49.209 KK Warga Makassar Nikmati Iuran Sampah Gratis Sejak Juli 2025

Sumber Foto : Humas Pemkot - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan sambutan pada peluncuran program iuran sampah gratis dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Indonesia 2025 di Makassar, Jumat (23/1/2026).

RETAS.News, Makassar – Program pembebasan iuran sampah yang dijanjikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Sejak diterapkan pada Juli 2025, kebijakan tersebut telah menjangkau puluhan ribu warga miskin dan kurang mampu di seluruh kecamatan di Kota Makassar.

Kebijakan ini dijalankan melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, sebagai bagian dari upaya pemerintah kota meringankan beban ekonomi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Berdasarkan data tahun 2025, penerima manfaat iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA tercatat sebanyak 11.487 kepala keluarga (KK). Sementara kategori R1/900 VA mencapai 37.722 KK.

Dengan demikian, total penerima manfaat program pembebasan iuran sampah di Kota Makassar mencapai 49.209 kepala keluarga.

Jumlah tersebut diproyeksikan terus bertambah pada 2026, seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial.

Program ini dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dengan tujuan memberikan pembebasan dan keringanan retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa penerima iuran sampah gratis ditetapkan berdasarkan indikator daya listrik rumah tangga, yakni 450 VA dan 900 VA, sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota.

“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Penetapannya menggunakan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut telah berjalan dan menjawab berbagai spekulasi di ruang publik terkait isu program yang disebut tidak berjalan.

Berdasarkan sebaran data, penerima iuran sampah gratis kategori R1/450 VA tersebar di 14 kecamatan. Kecamatan Biringkanaya mencatat jumlah terbanyak dengan 2.607 KK, disusul Manggala sebanyak 1.687 KK dan Tamalanrea1.520 KK.

Sementara kecamatan lain seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, hingga kawasan pesisir dan pusat kota seperti Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Wajo, juga tercatat sebagai penerima manfaat sesuai kondisi sosial wilayah masing-masing.

Untuk kategori R1/900 VA, jumlah penerima tercatat lebih besar dan tersebar merata di seluruh kecamatan, mencapai 37.722 KK. Kecamatan Manggala menjadi wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 5.696 KK, diikuti Rappocini4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing mencatat lebih dari 3.000 KK.

Data tersebut menunjukkan bahwa pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga kawasan padat penduduk di pusat kota.

Helmy menegaskan, tudingan bahwa program tidak berjalan tidak sesuai fakta di lapangan.

“Faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, proses verifikasi penerima manfaat dilakukan secara ketat dengan mengacu pada basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah.

Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga penerima manfaat diberikan stiker dan barcode khusus sebagai tanda pengenal resmi. Penanda ini memudahkan petugas kebersihan dalam memastikan layanan pengangkutan sampah bagi penerima pembebasan retribusi.

“Stiker dan barcode berfungsi sebagai identitas resmi agar petugas dapat mengenali rumah tangga yang mendapatkan pembebasan,” jelas Helmy.

Dasar hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain pembebasan penuh, Pemerintah Kota Makassar juga memberikan keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA, meskipun kelompok ini tidak termasuk penerima pembebasan total.

“Keringanan diberikan sesuai skema Perda, namun bukan pembebasan penuh,” tambahnya.

Menurut Helmy, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar menghadirkan pelayanan kebersihan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kelompok rentan.

“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan layanan kebersihan berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah kota,” tutup Helmy. (*)

Comment