Klaim Jamsostek Makassar Tembus Rp624 Miliar, Pemkot Perluas JHT Pekerja Rentan 2026

Sumber Foto : Humas Pemkot - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro saat peluncuran Sistem Keagenan PERISAI dan Program Jaminan Hari Tua bagi Pekerja Rentan Kota Makassar Tahun 2026 di Trans Studio Mall Makassar, Senin (12/1/2026).

RETAS.News, Makassar – Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menunjukkan capaian signifikan. Hingga akhir 2025, nilai klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang disalurkan kepada pekerja di Kota Makassar menembus Rp624 miliar, dengan cakupan perlindungan mencapai 53 persen dari total pekerja.

Capaian tersebut menjadi fondasi bagi Pemerintah Kota Makassar untuk memperluas perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan pada tahun 2026. Di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar terus mendorong kebijakan perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan, terutama bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.

Capaian dan perluasan program tersebut disampaikan dalam kegiatan Launching Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI) Makassar dan Atrium, serta Program Jaminan Hari Tua bagi Pekerja Rentan Kota Makassar Tahun 2026, yang digelar di Trans Studio Mall Makassar, Senin (12/1/2026).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Pemerintah Kota Makassar melalui Program Makassar Berjasa yang menghadirkan perlindungan JHT bagi pekerja rentan, sekaligus meluncurkan Sistem Keagenan PERISAI.

Menurut Pramudya, kebijakan tersebut merupakan program luar biasa dan visioner karena tidak hanya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial semesta di daerah.

“Sekaligus peluncuran program agen penggerak jaminan sosial PERISAI. Program ini akan menjadi bagian penting dari upaya kita bersama untuk mewujudkan jaminan sosial yang lebih luas di Kota Makassar,” ujar Pramudya.

Ia mengapresiasi inisiatif Wali Kota Makassar yang memilih ruang publik sebagai lokasi peluncuran program, sehingga jaminan sosial dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat.

“Ini juga sekaligus menjadi sarana edukasi dan promosi kepada masyarakat bahwa program jaminan sosial negara hadir di tengah-tengah masyarakat Kota Makassar, memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga,” katanya.

Pramudya menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan program negara, bukan semata-mata program BPJS Ketenagakerjaan.

“Apa yang diprogramkan Bapak Wali Kota sangat tepat, bahwa jaminan sosial adalah wujud nyata negara hadir di tengah masyarakat,” ungkapnya.

“Ini adalah program negara, dan kita semua memiliki tanggung jawab, keberpihakan, serta komitmen untuk mewujudkannya,” lanjutnya.

Ia menyebut Program Makassar Berjasa dengan penambahan JHT bagi pekerja rentan sebagai program pertama di Indonesia dan diyakini akan menginspirasi daerah lain.

“Ini adalah program yang pertama dan benar-benar menginspirasi. Saya yakin, apa yang dimulai dari Kota Makassar ini akan menjadi percontohan bagi pemerintah kota dan kabupaten lain di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pramudya juga menekankan bahwa pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat keterbatasan fiskal.

Karena itu, kehadiran Sistem Keagenan PERISAI dinilai strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat secara mandiri.

“Kami memahami bahwa fiskal daerah tidak pernah tidak terbatas. Karena itu, program yang diluncurkan hari ini menjadi sangat strategis,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berperan melindungi pekerja rentan pada kelompok desil bawah, sementara agen PERISAI berfungsi menjangkau kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi melalui edukasi dan pendampingan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, memaparkan bahwa hingga Desember 2025 jumlah pekerja terlindungi Jamsostek di Kota Makassar mencapai 296.178 pekerja atau sekitar 53 persen.

Masih terdapat 259.506 pekerja atau 47 persen yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Capaian ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial di Kota Makassar terus meningkat, namun masih membutuhkan upaya bersama,” ujar Zainal.

Ia menyebut, hingga akhir 2025 tercatat 5.993 perusahaan atau badan usaha terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total 161.856 tenaga kerja terlindungi.

Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat klaim JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Beasiswa dengan total nilai Rp624.991.990.879 kepada 51.089 pekerja.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar memberikan perlindungan kepada Pegawai Non-ASN, perangkat RT/RW, kader Posyandu, kader Keluarga Berencana (KB), serta pekerja keagamaan. Hingga akhir 2025, kelompok tersebut mencapai 14.965 pekerja.

“Manfaat klaim untuk kelompok ini pada tahun 2025 mencapai Rp43.375.389.580 dan diterima oleh 6.881 pekerja,” jelas Zainal.

Pada sektor pekerja rentan, Pemkot Makassar menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui desil 1 hingga 5, sebanyak 81.466 pekerja rentan, termasuk pekerja disabilitas, telah didaftarkan sebagai peserta Jamsostek.

Sepanjang 2025, manfaat klaim JKK, JKM, JHT, dan Beasiswa bagi pekerja rentan disalurkan dengan total nilai Rp10.111.035.366 kepada 999 pekerja.

Memasuki 2026, Pemkot Makassar kembali memperluas cakupan perlindungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2026 dengan penambahan 45.000 pekerja rentan berbasis DTSEN desil 1–3.

“Dengan penambahan tersebut, total peserta pekerja rentan yang terlindungi mulai Januari 2026 mencapai 84.466 peserta,” ungkapnya.

Dengan berbagai capaian tersebut, Pemerintah Kota Makassar optimistis dapat memenuhi target nasional Universal Coverage Jamsostek tahun 2026 sebesar 72,50 persen.

“Kami optimis, melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan kebijakan daerah, target UCJ nasional tahun 2026 dapat tercapai di Kota Makassar,” tukas Zainal.(*)

Comment