RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat pemerataan pelayanan publik antara wilayah daratan dan kepulauan. Fokus utama diarahkan pada layanan administrasi kependudukan bagi warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, standar layanan kependudukan di wilayah kepulauan disetarakan dengan layanan di daratan melalui penguatan sistem dan perluasan titik pelayanan permanen.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim, menyampaikan sepanjang 2025 pihaknya memprioritaskan peningkatan layanan administrasi kependudukan di wilayah pulau. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, agar tidak ada perbedaan kualitas layanan antara daratan dan kepulauan.
“Fokus kami tahun 2025 memang layanan di wilayah kepulauan. Arahan Pak Wali Kota jelas, standar layanan di pulau harus sama dengan di daratan,” kata Hatim, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan, Disdukcapil merancang sistem layanan yang memungkinkan warga pulau mengakses layanan administrasi kependudukan secara setara tanpa harus menyeberang ke daratan.
Sebagai bentuk implementasi, Disdukcapil Makassar membuka layanan permanen di Kantor Kelurahan Kodingareng dan Kantor Kelurahan Barrang Caddi. Dua titik ini melengkapi layanan yang lebih dulu beroperasi di Pulau Barrang Lompo.
Dengan penambahan tersebut, layanan kependudukan tidak lagi terpusat di satu pulau. Warga kini dapat mengurus dokumen kependudukan di pulau masing-masing.
“Sekarang warga tidak lagi tersentral di Barrang Lompo. Layanan bisa diakses di Kodingareng dan Barrang Caddi dengan standar yang sama,” jelas Hatim.
Layanan yang tersedia meliputi pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), pengurusan Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, serta layanan administrasi kependudukan lainnya.
Untuk layanan KTP-el, proses perekaman hingga pencetakan telah dapat dilakukan langsung di wilayah pulau, termasuk distribusi KTP yang telah selesai dicetak.
“Perekaman dan pencetakan KTP sudah bisa dilakukan langsung di Kodingareng dan Barrang Caddi, selain Barrang Lompo,” ungkapnya.
Dalam mengatasi keterbatasan jaringan internet di wilayah kepulauan, Disdukcapil Makassar memanfaatkan jaringan satelit Starlink. Perangkat dipasang di kantor kelurahan yang menjadi lokasi layanan.
“Kami pasang Starlink dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Jika belum tersedia, kami fasilitasi dan biayai,” tutur Hatim.
Ia menambahkan, jaringan Starlink tidak hanya digunakan untuk kebutuhan layanan Dukcapil, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh kantor kelurahan setempat.
Pemasangan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan fasilitas karena layanan dan petugas Dukcapil ditempatkan di kantor kelurahan.
Untuk mendukung efektivitas layanan, Disdukcapil Makassar juga merekrut petugas dari warga setempat.
“Petugas berasal dari warga pulau. Mereka lebih memahami kondisi wilayah dan tidak terkendala akses,” katanya.
Hatim menegaskan, layanan Dukcapil di Pulau Kodingareng, Barrang Caddi, dan Barrang Lompo bersifat permanen, bukan layanan sementara.
“Ini bukan layanan mobile. Peralatan lengkap dan standby, mulai dari perangkat perekaman hingga mesin cetak KTP. Layanan tersedia setiap hari kerja,” tegasnya.
Meski demikian, Disdukcapil Makassar mengakui masih menghadapi kendala untuk membuka layanan permanen di pulau-pulau lain, terutama keterbatasan sarana perkantoran.
Sebagai solusi, layanan mobile atau jemput bola akan diintensifkan ke pulau-pulau yang belum memiliki layanan permanen.
“Kami akan mendatangi pulau-pulau yang belum memiliki layanan tetap melalui layanan mobile,” ujarnya.
Rencana layanan tersebut dijadwalkan mulai Maret hingga April dengan menyasar pulau-pulau terluar di Kecamatan Sangkarrang.
Sementara itu, pulau yang telah memiliki layanan permanen tidak lagi menjadi sasaran layanan mobile karena warga sudah dapat mengakses layanan setiap hari.
Pelaksanaan layanan mobile akan diumumkan melalui media sosial dan koordinasi dengan pemerintah kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat, serta tempat ibadah.
“Informasi akan kami sampaikan secara terbuka agar warga bisa menyiapkan dokumen yang akan diurus,” tutup Hatim. (*)
Comment