RETAS.News, Makassar — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar merilis data kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Total tercatat 1.222 kasus, mencerminkan persoalan sosial yang masih serius di Kota Makassar.
Data tersebut menunjukkan perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan. Kondisi ini menegaskan urgensi penguatan pencegahan, perlindungan, serta penanganan berkelanjutan lintas sektor.
Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menyampaikan bahwa dari total 1.222 kasus, korban anak mencapai 762 kasus (62 persen), sedangkan korban dewasa 460 kasus (38 persen).
“Dari total 1.222 kasus tersebut, korban anak tercatat sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus atau sekitar 38 persen,” kata Ita Anwar di Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan angka kasus dibanding 2024 yang tercatat 520 kasus tidak semata mencerminkan naiknya kekerasan, tetapi juga menunjukkan terbukanya akses layanan serta optimalnya penanganan laporan oleh DPPPA.
Seluruh kasus tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif dan transparan, melalui mekanisme terukur, terverifikasi, dan akuntabel sebagai wujud komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan nyata.
Ita menegaskan data yang dirilis merupakan catatan akhir tahun 2025 yang telah melalui proses verifikasi, validasi, serta persetujuan pimpinan.
“Seluruh data telah melalui proses verifikasi dan validasi, serta mendapatkan persetujuan pimpinan sebelum dirilis ke publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, publikasi dilakukan setelah melewati 31 Desember 2025 guna memastikan keakuratan data serta mencegah duplikasi antarlayanan.
Pada 2025, sumber data penanganan kasus tidak lagi bertumpu pada satu unit. Selain UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), data dihimpun dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Shelter Warga di tingkat kelurahan.
Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar membentuk 100 shelter warga sebagai garda terdepan penanganan berbasis masyarakat. Namun, 50 kelurahan masih belum memiliki shelter.
Penanganan di wilayah tersebut tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, sebelum dirujuk ke UPTD-PPA untuk kasus berat.
Rincian penanganan menunjukkan UPTD-PPA menangani 690 kasus, Puspaga 45 kasus, dan Shelter Warga 487 kasus. Berdasarkan jenis kelamin, korban perempuan mendominasi 841 orang (69 persen), sementara korban laki-laki di bawah 18 tahun sebanyak 381 orang (31 persen).
Jenis kasus terbanyak meliputi kekerasan terhadap anak (516 kasus), kekerasan terhadap perempuan (247 kasus), dan kekerasan dalam rumah tangga (199 kasus). Kasus lain mencakup anak berhadapan dengan hukum, hak asuh anak, rekomendasi nikah, hingga korban penyalahgunaan napza.
Berdasarkan bentuk kekerasan, kekerasan seksual menjadi yang tertinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik 230 kasus dan kekerasan psikis 75 kasus.
Secara wilayah, kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate (97 kasus), disusul Panakkukang (89 kasus) dan Rappocini (68 kasus). Korban terbanyak berada pada rentang usia 12–18 tahun.
Ita menegaskan pelaku kekerasan paling banyak berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari orang tua, pasangan, hingga orang yang dikenal.
Sebagai penutup, DPPPA Kota Makassar menegaskan komitmen penguatan perlindungan perempuan dan anak melalui regulasi nasional dan daerah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024, Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2023, serta penguatan jejaring lintas sektor.
“Kami mengajak semua pihak melakukan kampanye anti kekerasan secara masif agar masyarakat semakin berani melapor,” pungkasnya. (*)
Comment