Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Ranperda Kearsipan, Pesantren, dan Hak Keuangan DPRD

Sumber Foto : Humas Pemkot - Wali Kota Makassar bersama pimpinan DPRD Kota Makassar berjabat tangan usai pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda dalam rapat paripurna di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar. Sabtu (27/12/2025).

RETAS.News, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis sebagai langkah penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap ketiga Ranperda sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.

Seluruh rangkaian rapat berlangsung di Ruang Sipakale’bbi Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025), dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.

Persetujuan tiga Ranperda ini dinilai strategis dalam memperkuat regulasi daerah, mendukung tertib administrasi pemerintahan, meningkatkan perhatian terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren, serta menjamin kepastian hak keuangan dan administratif DPRD secara transparan dan akuntabel.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir pembentukan peraturan daerah yang memiliki makna penting bagi tata kelola pemerintahan.

“Rapat paripurna hari ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Munafri.

Ia mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi terkait, serta fraksi-fraksi DPRD yang telah membahas ketiga Ranperda secara cermat dan konstruktif.

Munafri menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disusun sebagai landasan hukum daerah untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan.

Menurutnya, arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah daerah dan masyarakat.

“Penguatan ini sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data dan informasi yang valid,” tuturnya.

Ranperda tersebut juga mengatur peran perangkat daerah, penguatan kelembagaan kearsipan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem kearsipan elektronik.

Sementara itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung peran strategis pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Munafri menilai pesantren memiliki kontribusi besar dalam pembinaan keimanan, akhlak, karakter kebangsaan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Fasilitasi diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.

Ranperda ini juga menegaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian fasilitasi agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan keuangan.

Adapun Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 disusun untuk menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dengan perkembangan regulasi dan dinamika pemerintahan daerah.

Munafri menegaskan, pengaturan tersebut harus berlandaskan prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, serta akuntabilitas keuangan daerah.

“Baik fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab,” terang Appi.

Ia menambahkan, masukan dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang konstruktif untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan aplikatif.

Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti persetujuan tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta langkah implementatif lainnya.

“Serta langkah-langkah implementatif lainnya agar seluruh regulasi tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan konsisten,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci agar setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar,” ujar Aliyah Mustika Ilham.(*)

Comment