Makassar Naik Kelas Keterbukaan Informasi, Raih Predikat “Informatif” 2025

Sumber Foto : Humas Pemkot - Dr. M. Roem, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (22/12/2025)

RETAS.News, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mencatat peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar meraih predikat Informatif, kategori tertinggi dalam penilaian badan publik.

Capaian ini menunjukkan lonjakan dibandingkan tahun 2024, saat Makassar masih berada pada kategori Menuju Informatif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. M. Roem, menyebut capaian tersebut sebagai hasil kerja kolektif lintas organisasi perangkat daerah.

“Ini hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah,” ujar Roem usai menerima penghargaan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan penilaian Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, hanya dua pemerintah daerah yang meraih predikat Informatif pada 2025, yakni Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Posisi ini menempatkan Makassar sebagai daerah rujukan dalam penerapan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan.

Roem menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atas konsistensi dalam pengelolaan informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sebatas kewajiban regulasi, tetapi instrumen penting membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Diskominfo Makassar, lanjut Roem, akan terus memperkuat peran PPID Utama dan PPID Pelaksana melalui pembenahan tata kelola, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Predikat ini menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi dan dampaknya terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus apresiasi bagi badan publik yang konsisten menerapkan prinsip transparansi.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan akuntabel.

Comment