BWI Kota Makassar Segera Dibentuk, Sertifikasi Ribuan Tanah Wakaf Jadi Prioritas

Sumber Foto : Humas Pemkot - Rapat koordinasi Pemkot Makassar dan Kementerian Agama Kota Makassar membahas pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).

RETAS.News, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama Kota Makassar mematangkan pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar. Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar Muhammad Syarif, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H. Muhammad.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad, menyampaikan pembentukan BWI Kota Makassar ditargetkan segera rampung agar dapat dilantik dan mulai menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insya Allah dalam waktu dekat kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik,” ujarnya.

Salah satu agenda utama yang dibahas ialah percepatan sertifikasi tanah wakaf. Saat ini, lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf di Kota Makassar belum memiliki sertifikat resmi.

“Ini yang paling mendesak, masih ada lebih dari seribu tanah wakaf yang belum bersertifikat,” jelas Muhammad.

Selain sertifikasi tanah wakaf, rapat juga membahas rencana pengelolaan wakaf uang yang bersumber dari aparatur sipil negara, pengusaha, badan usaha milik negara, hingga masyarakat umum. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai program sosial dan keumatan.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan dukungan terhadap pembentukan BWI Kota Makassar. Namun, ia menekankan pentingnya penyelesaian aspek legal dan administrasi sebelum dukungan anggaran diberikan.

“Pada prinsipnya kami mendukung, tetapi masih ada tahapan administrasi yang harus dirampungkan,” ujar Munafri.

Ia menegaskan pembentukan badan tersebut harus disertai akta notaris dan kelengkapan legal lainnya guna menghindari persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.(*)

Comment