RETAS.News, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menunjukkan langkah tegas dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan aset daerah, khususnya di kawasan pasar tradisional.
Salah satunya dengan turun langsung memimpin mediasi atas polemik kepemilikan lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo yang masih berstatus sengketa.
Pasar seluas empat hektare di Kelurahan Pannampu itu menjadi perhatian serius Pemkot setelah muncul gugatan terkait klaim kepemilikan. Untuk mencari jalan keluar, Munafri memimpin rapat pembahasan bersama Direksi PD Pasar, Camat Tallo, serta pihak yang mengklaim kepemilikan aset di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Persoalan yang telah berlangsung lama ini, maka pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas aset daerah,” ujar Munafri.
Langkah tersebut menjadi wujud nyata upaya Pemkot dalam mencari solusi yang adil bagi semua pihak sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Munafri menekankan pentingnya penyelesaian yang objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakat, sehingga kami terus mencari solusi untuk memberikan kepastian hukum atas aset di kota ini,” jelasnya.
Ia mengakui, jika persoalan lahan tidak diselesaikan secara terbuka, maka berpotensi menimbulkan tarik-ulur kepentingan tanpa akhir.
“Saya pikir kalau ini dibiarkan, kita akan berada dalam posisi perdebatan yang tidak akan berujung,” tutur politisi Partai Golkar itu.
Karena itu, Munafri meminta agar pembahasan dilanjutkan dengan melibatkan lembaga resmi sebagai penengah.
“Saya minta nanti tim Pemerintah Kota secara lengkap untuk duduk bersama dengan pihak yang mengaku pemilik lahan, dengan menghadirkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai penengah,” tambahnya.
Langkah tersebut, kata Munafri, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah agar seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai aturan hukum, tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun daerah.
Ia menegaskan, tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini.
“Ini tanah atas nama negara, jadi semua proses harus kita jalankan secara terbuka,” tegasnya.
Munafri menambahkan, jika nantinya penyelesaian sengketa lahan memang harus melalui jalur hukum, Pemkot Makassar siap mengikuti proses tersebut.
“Kalau memang harus sampai di pengadilan, ya kita iyakan. Karena siapa lagi yang bisa kita percaya kalau bukan tiga lembaga itu,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, penyelesaian polemik lahan ini tidak semata soal aset, tetapi juga menyangkut nasib pedagang dan warga yang menggantungkan hidup di Pasar Pannampu.
“Ada orang-orang yang menggantungkan hidupnya di dalam pasar itu, ada yang sedang berjuang membiayai anak sekolahnya. Itu sebabnya, penyelesaiannya harus kita pikirkan baik-baik, agar tidak merugikan mereka,” tegas Appi.
Wali Kota menutup pembahasan dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan sepihak sebelum semua pihak duduk bersama dan mendapat kejelasan hukum yang pasti.
“Saya tidak punya hak untuk putuskan ini. Karena itu, nanti kita atur waktu untuk duduk bersama dengan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian agar keputusan yang diambil bisa disepakati semua pihak,” pungkasnya.(*)
Comment