Pemkot Makassar Perkuat RPRA, Tangani 134 Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sumber Foto : Humas Pemkot - Tampilan materi Upaya Preventif Pemkot Makassar dalam pencegahan kekerasan terhadap anak,saat Workshop Ruang Publik Ramah Anak di Baruga Anging Mammiri, Minggu (25/10/2025).

RETAS.News, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya langkah preventif dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Ia menilai perlindungan anak harus dijalankan lintas sektor, bukan hanya oleh pemerintah.

“Perlindungan anak tanggung jawab bersama, pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, tokoh agama, hingga media,” tegasnya saat menjadi narasumber Workshop Ruang Publik Ramah Anak di Baruga Anging Mammiri, Minggu (25/10/2025).

Munafri menyebut keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak. Orang tua diminta aktif memberi edukasi dini, pengawasan berbasis kasih sayang, dan ruang aman agar anak berani bercerita saat mengalami kekerasan.

Lebih lanjut, Melalui DP3A Makassar, pemerintah menjalankan layanan terpadu bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

Layanan itu terhubung dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), PUSPAGA, serta unit hukum, psikologis, dan medis. Warga bisa melapor lewat aplikasi Lontara Plus atau call center 112.

Sepanjang Januari–Oktober 2025, UPTD PPA mencatat 134 kasus kekerasan seksual anak: 112 korban perempuan dan 22 laki-laki. Semua telah menerima pendampingan psikologis, hukum, dan pemulihan sosial.

Munafri juga menegaskan pentingnya sinergi multipihak, pemerintah menyiapkan kebijakan dan anggaran, masyarakat melakukan pengawasan sosial, tokoh agama memperkuat nilai moral, sementara media dan dunia usaha mendorong kampanye perlindungan anak.

Pemkot juga menghadirkan Ruang Publik Ramah Anak (RPRA) di tingkat kelurahan dan kecamatan, seperti lorong ramah anak, taman edukatif, car free day lorong, dan ruang laktasi publik.

Program itu memastikan anak memiliki ruang bermain dan berekspresi yang aman.

Langkah preventif lainnya meliputi edukasi perlindungan anak di 15 kecamatan, sosialisasi RPRA di sekolah, serta pelatihan keamanan fasilitas publik.

Sementara layanan cepat UPTD PPA 24 jam dan pelaporan online disiapkan untuk penanganan responsif.

“Makassar harus maju bukan hanya dari sisi infrastruktur, tapi juga dalam perlindungan moral dan keselamatan anak,” ujar Munafri.

Ia menegaskan, perlindungan anak tak bisa hanya jadi seremoni.

“Yang dibutuhkan adalah aksi nyata berkelanjutan. Edukasi pencegahan kekerasan seksual harus sampai ke masyarakat,” tandasnya.(*)

Comment