Munafri Dorong Ranperda Arsip dan Pesantren Perkuat Tata Kelola Daerah

Sumber Foto : Humas Pemkot - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menyampaikan pendapat atas tiga Ranperda inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna melalui Zoom Meeting, Selasa (21/10/2025).

RETAS.News, Makasssar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom Meeting dari Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025).

Rapat tersebut membahas pendapat Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing: Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Dalam kesempatannya, Munafri menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, pengembangan sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi di Kota Makassar.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama pemerintah kota,” ujar Munafri.

Ia berharap, lahir lebih banyak produk legislasi daerah yang konstruktif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menegaskan urgensi regulasi ini untuk memperkuat tata kelola dokumen pemerintahan yang akuntabel dan terstandar.

Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rekam jejak sejarah, bukti hukum, sekaligus dasar perumusan kebijakan berbasis data.

Ia memaparkan sejumlah permasalahan krusial kearsipan di lingkup Pemkot Makassar, antara lain terbatasnya unit kelembagaan arsip di perangkat daerah, belum optimalnya pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis, minimnya SDM arsiparis, serta belum terintegrasinya sistem informasi kearsipan digital.

Melalui Ranperda tersebut, pemerintah daerah akan mendorong pembentukan unit kearsipan di seluruh OPD, penguatan tenaga fungsional arsiparis, implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD), serta pelibatan masyarakat dan dunia pendidikan dalam pelestarian arsip vital

“Kearsipan yang tertib dan profesional merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kemudian, Munafri menyoroti Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Ia menilai, pesantren selama ini berperan sebagai benteng moral, pusat pendidikan keagamaan, sekaligus agen pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren adalah pilar pembentukan moral dan intelektual masyarakat. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi memperkuat peran strategis pesantren,” katanya.

Ranperda tersebut akan memuat dukungan pemerintah terhadap infrastruktur pendidikan dan asrama pesantren, peningkatan kapasitas kelembagaan, pembinaan kurikulum berbasis karakter, kemitraan pesantren dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat, serta akses proporsional terhadap program pembangunan daerah.

“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum administratif, tetapi komitmen moral pemerintah dalam membangun masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial,” ujar Munafri.

Sementara itu, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan administrasi DPRD.

Munafri menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar penyelarasan administratif, melainkan bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD harus ditunjang administrasi kelembagaan yang memadai agar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat berjalan optimal,” imbuhnya.

Ia memastikan Pemkot Makassar siap mengawal pembahasan hingga penetapan Ranperda menjadi Perda yang implementatif dan berpihak pada masyarakat.

Munafri menutup dengan ajakan memperkuat kemitraan eksekutif dan legislatif dalam membangun Makassar yang modern, religius, dan berdaya saing.

“Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama: memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang berintegritas,” pungkasnya.(*)

Comment