Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, Pemkot Makassar Teken PKS Tripartit Bersama 109 Daerah

Sumber Foto : Humas Pemkot - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menunjukkan dokumen PKS Tripartit optimalisasi pajak pusat-daerah di Balai Kota Makassar, Selasa (15/10/2025).

RETAS.News, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

Penandatanganan digelar secara hybrid melalui Zoom Meeting bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, Selasa (15/10/2025).

Dalam kesempatannya, Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kerja sama ini menjadi momentum memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak yang terlibat,” kata Bimo

Lebih lanjut disampaiakan, PKS Tripartit pertama kali digagas pada 2019 dengan tujuh daerah sebagai proyek percontohan.

Hingga oktober 2025, sebanyak 493 pemerintah daerah telah bergabung, dan dengan penandatanganan kali ini jumlahnya bertambah menjadi 527 daerah atau 97 persen dari total nasional.

Ruang lingkup kerja sama itu meliputi pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, hingga peningkatan kapasitas aparatur di bidang pajak.

Kemudian, sinergi DJP, DJPK, dan pemerintah daerah juga telah menghasilkan program rekonsiliasi pajak, konfirmasi status wajib pajak, serta sosialisasi kepatuhan di berbagai daerah.

Sementara itu, Munafri menilai, langkah ini strategis untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah sekaligus mendorong kemandirian fiskal Kota Makassar.

“Pemerintah Kota Makassar siap mendukung penuh sinergi ini. Pemkot Makassar berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas instansi guna memastikan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” kata Munafri.

Ia berharap kerja sama ini berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pendapatan asli daerah.(*)

Comment