Sinergi Pemkot-BPN: Percepat Legalisasi Aset, Target Sertifikasi 70 Persen dalam 5 Tahun

Sumber Foto : Humas Pemkot - Wali Kota Makassar, Munarfi Arifuddin saat Rapat Koordinasi dengan BPN terkait aset-aset pemerintah di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025).

RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penertiban dan perlindungan aset daerah dari praktik mafia tanah.

Langkah ini diawali dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan memverifikasi, menertibkan, dan menyelesaikan sengketa atas lahan pemerintah diklaim pihak ketiga.

Pembentukan GTRA dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemkot Makassar dan BPN di Balai Kota, Senin (13/10/2025), dan dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Dalam kesempatannya, Munafri menegaskan pentingnya legalitas atas seluruh aset daerah agar tak lagi diserobot.

“Rapat ini momentum memperkuat kolaborasi penertiban aset. Semua harus diselesaikan bersama, perlu alas hak dan dasar kepemilikan,” kata Munafri Arifuddin.

Lebih lanjut, Ia mengungkap banyak aset pemerintah, termasuk sekolah, kantor lurah, dan kantor camat, sempat berpindah tangan karena belum memiliki sertifikat.

Dengan begitu, ia menargetkan 70 persen aset Pemkot tersertifikasi dalam lima tahun. Ia juga meminta dukungan penuh dari BPN, tidak hanya dalam sertifikasi, tetapi juga dalam pendampingan hukum dan teknis.

Menurutnya, sejumlah fasilitas publik yang sudah digunakan lebih dari dua dekade semestinya diakui sebagai milik pemerintah daerah.

Selain pembentukan tim percepatan, Munafri juga mendorong adanya regulasi nasional yang memperkuat perlindungan aset publik jangka panjang.

“Fasilitas pemerintah seperti sekolah atau kantor dinas yang sudah dipakai puluhan tahun tidak seharusnya bisa digugat. Itu harus sudah jadi milik pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkot Makassar.

Ia menegaskan sinergi yang baik antara BPN dan pemerintah daerah menjadi kunci percepatan sertifikasi aset.

“Kami di Kementerian ATR siap men-support percepatan sertifikasi aset daerah, apalagi ini menjadi atensi langsung KPK,” kata Rezka.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN telah menugaskan setiap kantor pertanahan menyiapkan person in charge (PIC) untuk mempercepat komunikasi dan tindak lanjut dengan pemerintah daerah.

Jika berkas dari Pemkot sudah lengkap, BPN akan segera memproses sertifikasi.

Rezka juga menekankan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pemanfaatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kementerian bahkan memberikan dukungan anggaran hingga 30 persen bagi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar pemerintah daerah lebih siap mengelola asetnya.

Terakhir, dalam rapat tersebut, juga dilakukan penyerahan sertipikat lahan di kawasan Salodong lokasi pembangunan Stadion Untia dari BPN kepada Pemkot Makassar.

Penyerahan ini menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola aset negara yang transparan dan berkeadilan.(*)

Comment