Wamendagri Tekankan Percepatan Belanja Daerah & Inovasi PAD di Sulawesi

Sumber Foto : Humas Pemkot - Suasana Rapat Koordinasi Pemerintah se-Sulawesi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/10/2025).

RETAS.News, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama kepala daerah se-Sulawesi hadiri Rakor Pemerintah Daerah yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/10/2025).

Dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mewakili Gubernur, serta para sekda, bupati, dan wakil bupati se-Sulawesi.

Dalam arahannya, Bima Arya menyebut rakor ini sebagai wadah konsolidasi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi dan dinamika lapangan, khususnya terkait penyesuaian dana transfer pusat ke daerah, realisasi APBD, dan program pembangunan prioritas.

“Ini forum mendengar harapan dan aspirasi kepala daerah. Pasti ada dinamika di lapangan terkait penyesuaian dana transfer dan program prioritas pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen perlu diimbangi kontribusi daerah.

Namun begitu, realisasi pendapatan dan belanja daerah masih tertahan. Rata-rata realisasi pendapatan APBD nasional baru 63 persen, sementara belanja daerah di Sulawesi Selatan baru 52 persen, meski masuk 10 besar nasional.

“Karena itu, ada empat langkah strategis percepatan ekonomi daerah, mencakup percepatan realisasi APBD, inovasi sumber PAD tanpa membebani masyarakat, pemanfaatan Program Strategis Nasional (PSN), serta mendorong peran swasta melalui kemudahan perizinan,” jelas Bima Arya.

Bima juga mengungkap Kementerian Keuangan menyiapkan tambahan dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp43 triliun untuk memperkuat pembangunan regional.

Usai arahan Wamendagri, beberapa kepala daerah menyampaikan catatan dan aspirasi, termasuk Munafri Arifuddin yang menyoroti sejumlah tantangan di Kota Makassar.

Ia menjelaskan, persoalan rotasi dan penempatan aparatur masih menjadi tantangan karena kewenangan kepala daerah terbatas. Padahal, perubahan arah pembangunan memerlukan aparatur yang kompeten dan adaptif.

Selain itu, Munafri menekankan pentingnya sinkronisasi perizinan lintas pihak. Menurutnya, sebagian regulasi masih di luar kewenangan pemerintah kota, sehingga berpotensi menghambat investasi.

“Menyangkut perizinan, ini belum sepenuhnya ada di daerah. Jika ada pihak lain yang tidak searah, tentu investasi bisa terhambat. Karena itu, mekanisme perizinan perlu diformulasikan ulang agar lebih sederhana,” jelasnya.

Ia juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri membentuk task force khusus untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan kementerian teknis.

“Kadang kalau hanya sampai ke dirjen, keputusan strategis tidak bisa kita bawa pulang. Karena itu, perlu ada penghubung resmi yang bisa mempercepat respons kementerian,” tutup Munafri.(*)

Comment