RETAS.News, Jakarta — Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Sulawesi Cipta Forum (SCF) gelar Ekspose Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) untuk seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sulbar.
Berlangsung di Blue Sky Hotel, Jakarta, sejak Selasa 6 – 8 Oktober 2025 dan kegiatan Ekspose dilakukan sebagai pedoman utama pengelolaan hutan lestari selama 10 tahun ke depan.
Ekspose ini diikuti 10 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sulbar, seperti KPH Karama, Mappili, Malunda, Pasangkayu, Sarudu, Lariang, Karossa, Budong-Budong, Mamasa Barat, Mamasa Tengah, Mamasa Timur, dan Bonehau Kalumpang.
Kemudian, seluruh KPH memaparkan hasil penyusunan dokumen, mencakup data dasar, analisis potensi, arah kebijakan, hingga strategi pengelolaan kawasan hutan.
Dalam kesempatannya, Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH), C. Hendro Widjanarko, meyampaikan pentingnya pengelolaan hutan yang tidak hanya berorientasi pada konservasi, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan ekonomi hijau, khususnya sektor energi terbarukan.
“Energi terbarukan memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam jangka panjang, baik melalui biomassa, biodiesel, maupun bioetanol. Potensi aren di Sulbar dan Sulteng tinggi. Jika dikembangkan, tidak perlu impor lagi,” ujar Hendro.
Turut hadir tim penilai dokumen RPHJP dari KLHK, termasuk Direktorat BRPH, Subdit Bina KPH, serta tim Subdit Pemolaan. Tujuan tim teknis ini untuk memberikan masukan, koreksi, dan rekomendasi penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan resmi oleh Kementerian.
Melalui Ekspose ini, Pemerintah Provinsi Sulbar menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan, partisipatif, dan berbasis data ilmiah, menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan lestari.
Sebagai tambahan, Ekspose ini merupakan bagian dari program Result Based Payment (RBP) GCF Output 2. Pada pelaksanaannya, SCF sebagai lembaga perantara, menghubungkan pelaksanaan program di tingkat provinsi dengan KLHK serta Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).(*)
Comment