RETAS.News, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju sepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Ranperda Pengendalian serta Pengawasan Minuman Beralkohol.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ruang sidang DPRD, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, Selasa (30/9/2025). Dipimpin langsung Ketua DPRD Mamuju, H. Syamsuddin Hatta, dan dihadiri para anggota dewan.
Empat agenda utama berhasil dituntaskan, di antaranya pendapat akhir fraksi, penandatanganan MoU Ranperda minuman beralkohol, penyampaian laporan reses, serta persetujuan RPJMD.
Ketua DPRD Mamuju, H. Syamsuddin Hatta, menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen fundamental bagi arah pembangunan daerah. Menurutnya, penyusunan RPJMD wajib melibatkan eksekutif dan legislatif sebagai bentuk komitmen bersama.
“Pengaktifan mengenai RPJMD, di mana bupati dalam hal ini berkewajiban untuk menetapkan secara bersama-sama dengan DPRD di dalam menuangkan visi misinya dalam bentuk peraturan daerah,” ujar Ketua DPRD Mamuju, H. Syamsuddin Hatta.
Ia menambahkan, perda tersebut akan menjadi acuan dalam menilai capaian kinerja pemerintah daerah selama lima tahun ke depan.
“Dan itulah yang menjadi dasar kita di dalam mengawal dan mengevaluasi sampai sejauh mana tingkat kinerja kita di daerah di dalam capaian indikator-indikator yang termuat di dalam RPJMD,” lanjut Syamsuddin.
Syamsuddin menegaskan, pengesahan RPJMD menjadi pijakan hukum penting bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan sesuai target dan arah kebijakan lima tahun ke depan.
Agenda lain yang disetujui adalah Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan ini dinilai penting untuk menertibkan peredaran sekaligus mencegah penyalahgunaan.
Syamsuddin menilai regulasi tersebut sangat mendesak diterapkan. Ia menyebut, selama ini masih terjadi praktik ilegal, bahkan minuman kadaluarsa yang seharusnya dimusnahkan justru sempat beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Karena itu, perda baru ini perlu segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, salah satunya melalui sosialisasi luas agar aturan benar-benar dipahami dan efektif dijalankan di lapangan.
“Dengan kehadiran perda ini, tentu harus ada langkah lanjutan. Sosialisasi dan penjelasan ke masyarakat menjadi penting agar aturan ini benar-benar dipahami dan tidak ada lagi penyalahgunaan, khususnya terkait minuman beralkohol,” tutup Syamsuddin.(*)
Comment