Program Makassar Berjasa Lindungi 263 Ribu Pekerja, Universal Coverage Tembus 63,47 Persen

Sumber Foto : Humas Pemkot-Dua orang mengenakan kemeja bertuliskan Makassar Berjasa saat peluncuran program jaminan sosial di Tribun Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (30/9/2025).

RETAS.News, Makassar– Pemerintah Kota Makassar launching program Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial) di Tribun Lapangan Karebosi, Jl. Jendral Sudirman, Sulawesi Selatan, Selasa (30/9/2025).

Makassar Berjasa merupakan program perlindungan bagi pekerja rentan di sektor formal maupun informal, sekaligus memberikan kepastian keselamatan kerja dan kesejahteraan hidup.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan urgensi program ini karena sebagian besar pekerja bergantung pada sektor perdagangan dan jasa, yang masih minim jaminan keselamatan.

“Kita tahu, kehidupan masyarakat Makassar banyak ditopang sektor perdagangan dan jasa. Masih banyak pekerja yang belum memiliki kepastian dalam keselamatan kerja,” kata Munafri Arifuddin.

Disampaikan, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 81 ribu pekerja rentan atau 63 persen dari target. Cakupan ini mencakup beragam sektor, mulai asisten rumah tangga hingga pekerja konstruksi yang diwajibkan terdaftar sebelum pencairan proyek.

Ke depan, pemerintah menyiapkan perluasan manfaat dengan penambahan jaminan hari tua. Upaya ini diperkuat kolaborasi bersama perusahaan swasta melalui dana CSR, guna memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan menyeluruh.

Hal senada disampaikan, Wawali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai fondasi perlindungan pekerja sekaligus penopang keberlanjutan hidup mereka.

“Hari ini kita berkomitmen agar warga Kota Makassar mampu mendapatkan layanan sosial yang layak. Melalui dukungan APBD, dana CSR perusahaan, dan kolaborasi seluruh pihak, kita ingin memastikan pekerja di sektor formal maupun informal mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba, menyampaikan program Makassar Berjasa memiliki dasar hukum yang kuat, seperti UU Nomor 59 Tahun 2024, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta Perda Nomor 3 Tahun 2025.

Hingga Agustus 2025, tercatat 263.903 pekerja telah terlindungi melalui berbagai skema jaminan sosial, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga beasiswa, dengan total klaim senilai Rp387,4 miliar.

Perlindungan tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pegawai non-ASN, perangkat RT/RW, kader posyandu, pekerja keagamaan, serta pekerja informal termasuk penyandang disabilitas.

Dengan cakupan yang semakin luas itu, capaian Universal Coverage Jamsostek di Makassar, kini telah mencapai 63,47 persen, melampaui target nasional yang berada di angka 57,10 persen.

Menurut Nielma, pencapaian itu menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Makassar dalam memperluas perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial.(*)

Comment