Tak Lapor Lowongan Kerja, Perusahaan Bisa Kehilangan Layanan Kemenaker

Sumber Foto : Freepik - Ilustrasi lowongan kerja.

RETAS.News, Nasional – Mulai tahun depan, pemerintah akan menegakkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja pada laman KarirHub.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja melaporkan setiap lowongan pekerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita Warman, menyatakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar akan mulai diberlakukan pada 2026.

Salah satunya berupa penghentian layanan ketenagakerjaan bagi perusahaan yang tidak patuh.

“Mulai tahun depan, pemenuhan kepatuhan dari Perpres 57 akan diterapkan secara bertahap. Sanksinya ada, yaitu sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongannya,” ujar Surya seperti diberitakan cnbc, Sabtu (27/9/2025).

Surya menambahkan, aturan ini penting agar seluruh lapangan kerja dapat terpantau secara nasional.

Meskipun sejak diluncurkan Perpres 57 bersifat imbauan, sebagian besar perusahaan belum melaporkan lowongan pekerjaannya.

“Ini sudah dua tahun berjalan, namun di lapangan, hampir sebagian besar perusahaan pemberi kerja belum melaporkan lowongan pekerjaannya ke kementerian,” tutup Surya.(*)

Comment