Larangan Tegas: Pejabat Sulbar Tak Diperkenankan Gunakan Sirine dan Rotator

Sumber Foto : Humas Pemprov - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyampaikan arahan terkait implementasi kebijakan larangan penggunaan sirine dan rotator bagi pejabat di Sulawesi Barat, Minggu (21/9/2025).

RETAS.News, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dan imbauan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, terkait larangan penggunaan sirine dan rotator bagi pejabat negara.

Kebijakan itu lahir menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising sirine serta penggunaan rotator yang dianggap mengganggu kenyamanan lalu lintas.

Bahkan, Kakorlantas Polri telah mengumumkan pembekuan penggunaan sirine dan rotator pada mobil pengawalan (patwal).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Suhardi memastikan Sulbar sudah menyesuaikan aturan yang berlaku.

“Kita tidak pakai rotator lagi. Kalau pun ada pengawalan lalu lintas di depan, itu hanya untuk keselamatan pejabat, bukan untuk mengganggu masyarakat,” ujar Suhardi Duka, saat ditemui usai mengunjungi SMKN 1 Sulbar di Kalukku, Minggu (21/9/2025).

Ia menekankan larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat tanpa terkecuali. Menurutnya, pejabat harus memberi teladan dengan berkendara tertib dan tetap menghormati hak pengguna jalan lain.

“Larangan ini berlaku untuk semua pejabat. Jadi jangan lagi ada yang menggunakan rotator di jalan,” tandasnya.(*)

Comment