PN Makassar Gelar Sidang Pleidoi Korupsi Dana COVID-19 Rp 5,2 Miliar

Sumber Foto : Detiksulsel/Sidang korupsi bantuan COVID di PN Makassar.

RETAS.News, Makassar – Sidang kasus korupsi dana pengadaan barang COVID-19 tahun 2020 senilai Rp 5,2 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/9/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, Mukhtar Tahir, menjadi salah satu terdakwa dan enam terdakwa lain juga hadir dalam persidangan.

Mereka adalah Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkas Salahuddin bin Balak, Direktur CV Adifa Raya Utama Suryadi bin Badawi, Direktur CV Mitra Sejati Syamsul bin Dg Bongka, Direktur CV Sembilan Mart Fajar Sidiq, Direktur CV Annisa Putri Mandiri M Arief Rachman, dan Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa Ikmul Alifuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Arifuddin Achmad dan Muhammad Yusuf, hadir dalam sidang yang berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Makassar.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Mukhtar Tahir dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 983,4 juta.

Sementara enam terdakwa lain dituntut hukuman bervariasi, mulai 1,5 tahun hingga 5 tahun penjara, juga dibebankan membayar denda dan uang pengganti dengan total akumulasi mencapai Rp 5,2 miliar.

“Tuntutan para terdakwa berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, seperti dikutip dari Detiksulsel, Kamis (18/9/2025).

Sidang dengan agenda pleidoi ini menjadi kesempatan para terdakwa untuk membela diri sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.(*)

Comment