RETAS.News, Jakarta – Pemerintah resmi luncurkan paket stimulus ekonomi terbaru bernama paket 8+4+5 dengan nilai alokasi mencapai Rp16,23 triliun.
Salah satu poin pentingnya adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang menyasar 2,252 juta pekerja sektor padat karya dan pariwisata.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku sepanjang 2025, tetapi juga akan diperpanjang hingga 2026.
Dilansir dari cnbcindonesia, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai langkah itu sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap mayoritas buruh Indonesia dengan upah menengah ke bawah.
“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan lebih utuh, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Mirah, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memperkuat perekonomian nasional karena peningkatan daya beli akan mendorong konsumsi rumah tangga, yang pada gilirannya bisa memicu pembukaan lapangan kerja baru.
Meski demikian, Mirah mengingatkan pemerintah agar memastikan pengusaha tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi.
Ia juga menekankan pentingnya menutup kebocoran pajak korporasi besar dan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” pungkasnya.(*)
Comment