SDK Tekankan Akurasi sebelum Informasi Diumumkan ke Masyarakat

Sumber Foto : Humas Pemprov/Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Forkopimda usai peluncuran Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat 2025 di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (16/9/2025).

RETAS.News, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban dalam tata kelola pemerintahan modern.

Hal itu ia sampaikan usai peluncuran program Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulbar Tahun 2025 di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, transparansi menjadi keharusan di era sekarang. Informasi terkait kepentingan publik, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun perencanaan pembangunan, harus dapat diakses masyarakat.

“Keterbukaan informasi penting, apalagi informasi publik sekarang tidak ada yang tertutupi. Sepanjang itu kepentingan publik, harus dibuka. Termasuk APBD dan perencanaan pembangunan lainnya,” ujar Suhardi Duka.

Namun ia mengingatkan, tidak semua informasi bisa diumumkan secara terbuka. Beberapa hal bersifat terbatas atau rahasia, terutama yang menyangkut proses internal pemerintahan seperti mutasi jabatan atau evaluasi pejabat.

“Tidak semua untuk kepentingan privat dibuka. Ada rahasia jabatan yang masih harus dijaga. Tidak berarti semua dinamika di pemerintah bisa dibuka ke publik,” tegasnya.

SDK mencontohkan, mutasi jabatan biasanya bersifat tertutup sementara hingga keputusan resmi dikeluarkan.

“Katakanlah ingin memutasi, sebelum itu biasanya tertutup karena masih ada penilaian. Tapi pada saat SK dibacakan, baru terbuka,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya akurasi. Informasi yang belum final sebaiknya tidak diumumkan agar tidak menimbulkan kebingungan.

Peluncuran E-Monev ini disebut sebagai wujud komitmen Pemprov Sulbar dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas di hadapan publik.(*)

Comment