Perkuat Layanan Hukum, Pemkot Makassar dan Kemenkum Sulsel Siapkan 153 Posbakum

Sumber Foto : Humas Pemkot/Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, bersama jajaran di Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).

Sumber Foto : Humas Pemkot/Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, bersama jajaran di Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).

RETAS.News, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menegaskan komitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Program strategis yang segera direalisasikan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan.

Sedikitnya 153 kelurahan di Kota Makassar ditargetkan memiliki pos layanan hukum yang bisa diakses warga tanpa hambatan birokrasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menekankan bahwa kehadiran Posbakum menjadi langkah nyata memperluas akses keadilan.

Pos ini akan dilengkapi paralegal yang memberikan konsultasi hukum dasar, membantu mediasi persoalan warga, sekaligus memastikan masyarakat mendapat perlindungan hukum secara adil.

“Sinergi ini kami lakukan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum. Targetnya, seluruh 153 kelurahan di Makassar segera memiliki pos yang bisa melayani warga,” kata Andi Basmal, saat audiensi bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Selasa (16/9/2025).

Selain Posbakum, Kemenkumham Sulsel juga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi karya cipta dan merek lokal.

Upaya ini diharapkan mampu menjaga produk kreatif masyarakat dari praktik penyalahgunaan atau klaim tidak sah.

“Kami juga minta dukungan agar nilai kolektif karya cipta masyarakat segera ditetapkan. Perlindungan HKI penting agar karya dan merek lokal punya kepastian hukum,” tambah Andi Basmal.

Munafri Arifuddin merespons positif inisiatif tersebut. Ia menegaskan, Pemkot Makassar akan menyiapkan dukungan penuh, baik dari sisi koordinasi anggaran maupun sarana pendukung di tiap kelurahan.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk diskusi. Semua masukan akan ditindaklanjuti, termasuk rekomendasi terkait regulasi perparkiran maupun penguatan program kreatif,” jelas Munafri.

Ia menambahkan, keberadaan Posbakum akan menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Dengan adanya pos bantuan hukum, warga merasa terlindungi, punya akses langsung, dan tidak sendirian ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Program ini sekaligus melengkapi agenda sinergi Pemkot Makassar dan Kemenkumham, mulai dari harmonisasi peraturan daerah, penguatan regulasi strategis, hingga pembentukan pusat inovasi hukum di tingkat kelurahan.

“Insya Allah, dukungan dari semua pihak akan mempercepat lahirnya regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan menghadirkan kepastian hukum dalam pelayanan publik,” pungkas Munafri.(*)

Comment