RETAS.News, Mamuju – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sidang Kerugian Daerah melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) di ruang kerja Sekretaris Daerah Sulbar, Senin (15/9/2025).
Sidang ini merupakan implementasi Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dalam sidang, lima perkara dibahas, terdiri dari tiga kasus ganti kerugian atas Barang Milik Daerah (BMD) dan dua perkara kekurangan volume pekerjaan.
Sidang dipimpin Plh. Sekda Sulbar sekaligus Ketua MP-PKD, Herdin Ismail, didampingi Inspektur Provinsi Sulbar selaku Wakil Ketua, Muh. Natsir, serta Kepala BPKPD Sulbar sekaligus Sekretaris MP-PKD, Mohammad Ali Chandra. Hadir pula anggota MP-PKD dan jajaran sekretariat dari BPKPD.
Tiga perkara ganti kerugian BMD diputuskan untuk dikembalikan secara cicilan dengan jangka waktu bervariasi, mulai 8 bulan hingga 28 bulan. Sementara satu perkara dengan nilai kerugian relatif kecil akan segera dilunasi minggu ini.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan sidang ini menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.
“Sidang ini wujud tanggung jawab moral dan hukum. Setiap rupiah kerugian daerah harus dipertanggungjawabkan agar keuangan daerah tetap sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, menegaskan tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang merugikan daerah.
“Kerugian daerah, sekecil apa pun, adalah beban publik yang wajib dikembalikan. Uang daerah adalah amanah rakyat,” tegasnya.
Menutup sidang, Ketua MP-PKD Herdin Ismail menekankan komitmen pemerintah daerah menjaga akuntabilitas.
“Tidak ada kompromi terhadap kerugian daerah. Semua pihak harus bertanggung jawab demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tandasnya.
Sidang MP-PKD ini sekaligus memperkuat dukungan BPKPD Sulbar dalam mewujudkan visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta pelayanan publik yang merata dan berkualitas.(*)
Comment