RETAS.News, Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berkapasitas 160 kW di Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar. Kesepakatan ini merupakan wujud implementasi Panca Daya Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni membangun infrastruktur sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaerami Hasan, menegaskan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam percepatan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi baru terbarukan.
Program ini diarahkan untuk memperluas akses listrik masyarakat, khususnya di pedesaan.
“Pembangunan PLTMH Sandapang diharapkan dapat menjadi contoh nyata sinergi pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses energi listrik, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem hutan,” ungkapnya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, proses pembangunan PLTMH Sandapang diharapkan segera berlanjut.
Kehadiran pembangkit tersebut diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Desa Sandapang dan sekitarnya, sekaligus mendukung target peningkatan rasio elektrifikasi di Sulawesi Barat.(*)
Comment