Guncang Dunia Pendidikan, Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Bikin Geger

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga hampir Rp 2 triliun. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang menggemparkan sektor pendidikan nasional, Kamis (4/9/2025).

RETAS.News, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lebih dari 120 orang saksi dan empat ahli, serta sejumlah bukti yang kuat. Pada Februari 2020, saat menjabat sebagai Menteri, Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook, meskipun pengadaan resmi baru dimulai kemudian.

Nadiem diketahui memerintahkan penggunaan produk Google tersebut melalui rapat virtual tertutup pada Mei 2020, yang dihadiri oleh pejabat Kemendikbudristek. Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya yang terkait kasus ini, termasuk mantan staf khusus dan konsultan Kemendikbudristek.

Atas penetapan tersangka, Nadiem langsung menjalani penahanan 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna memperlancar proses penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya besar terhadap program transformasi digital pendidikan nasional.

Penyidikan akan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus korupsi dalam pengadaan alat teknologi tersebut, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Comment