BI Kucurkan Rp200 Triliun Beli SBN, Perkuat Pembiayaan Asta Cita Prabowo

Sumber Foto : Antara/Fauzan, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo penyampaian hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, (28/7/2025).

Sumber Foto : Antara/Fauzan, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo penyampaian hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, (28/7/2025).

RETAS.News, Jakarta – Bank Indonesia (BI) membeli Surat Berharga Negara (SBN) hingga Rp200 triliun, pembelian itu dilakukan melalui pasar sekunder.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut langkah itu bagian dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, antara lain perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

“Pembelian SBN dari pasar sekunder kami update kemarin dan sejak kemarin kami telah membeli SBN sebesar Rp200 triliun data terbaru kemarin termasuk untuk debt switching,” kata Perry dalam rapat bersama Komisi IV DPD, seperti dilansir dari cnn, Selasa (3/9/2025).

Langkah pembelian SBN ini ditujukan untuk mendukung pembiayaan program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita, termasuk perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

“Sebagian dana dari SBN ini untuk pendanaan program-program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita seperti perumahan rakyat, Koperasi Desa Merah Putih dengan burden sharing atau pembagian beban bunga yang tentu saja bersama BI dan Kementerian Keuangan dan karenanya akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita,” sambungnya.

BI juga menurunkan suku bunga acuan lima kali sepanjang tahun ini menjadi 5 persen, terendah sejak 2022.

“Sekarang ini terendah sejak tahun 2022 bersamaan dengan penurunan suku bunga kebijakan moneter, yield SBN 10 tahun juga turun pernah mencapai tertinggi 7,26 persen pada Januari 2025 sekarang berkisar antara 6,3 persen,” jelas Perry.

Skema burden sharing pertama kali diterapkan saat pandemi Covid-19. Saat itu BI berbagi beban dengan pemerintah melalui pembelian SBN di pasar primer, berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan pembelian di pasar sekunder.

Kebijakan membeli surat utang di pasar primer lahir dari kesepakatan BI dan pemerintah dalam SKB I hingga SKB III. Berdasarkan SKB III yang diteken 23 Agustus 2021, skema tersebut berakhir pada 2022.

Pembelian di pasar perdana merupakan transaksi langsung investor dengan pemerintah melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) dalam periode terbatas. 

Setelahnya, surat utang diperdagangkan di pasar sekunder, antar investor, dengan harga bisa lebih tinggi atau diskon, tanpa batas waktu penawaran, sesuai jam bursa.(*)

Comment