RETAS.News, Makassar – Di tengah suasana duka keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan kepeduliannya dengan menyalurkan santunan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bentuk nyata perhatian dan tanggung jawab pemerintah untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memastikan hak-hak sosial korban tetap terpenuhi.
Pemkot Makassar menyerahkan santunan senilai Rp98,7 juta kepada keluarga Abay, korban kebakaran saat aksi unjuk rasa di DPRD Makassar pada 29 Agustus malam.
Santunan tersebut telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp94 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp4,7 juta Total bantuan untuk ahli waris mencapai Rp98,7 juta.
Santunan ini tidak hanya berupa dukungan materi, tetapi juga menjadi wujud kehadiran pemerintah di tengah musibah yang menimpa warganya.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu, di kediaman keluarga korban di Jalan Balang Baru II, Makassar, Senin (1/9/2025).
Munafri menegaskan, santunan ini bersumber dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta.
“Ini adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS,” ucap Munafri.
“Sehingga, jaminan kematian akibat kecelakaan kerja bisa tercover. Hari ini kita serahkan kepada keluarga almarhum Akbar atau Abay,” tambah Appi.
Ia juga menekankan pentingnya perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
“Setiap tahun kita berharap semakin banyak saudara-saudara kita pekerja rentan yang terlindungi melalui program ini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga almarhum mengajukan permohonan agar ada pengganti posisi Abay, mengingat ia menjadi tulang punggung keluarga.
Menanggapi hal itu, Munafri menjelaskan bahwa penggantian langsung tidak diatur dalam regulasi, namun Pemkot Makassar akan mencarikan solusi dengan memasukkan anggota keluarga almarhum sebagai PJLP (Pekerja Jasa Lainnya Perorangan).
“Secara regulasi tidak ada pergantian langsung. Tapi insya Allah di tempat lain, kami akan berupaya mengambil salah satu saudara almarhum untuk bisa ditempatkan sebagai tenaga pegawai di pemerintah. Nanti statusnya sebagai PJLP,” jelasnya.
Munafri juga menyampaikan perkembangan korban lain dari insiden kebakaran tersebut. Beberapa sudah keluar dari rumah sakit, sebagian masih menjalani perawatan, dan ada yang menunggu penanganan lanjutan.
“Pada intinya semua korban akan dibantu Pemerintah Kota. Terutama saudara Budi yang masih dirawat di Primaya. Nanti kami akan terus update,” tutupnya.
Pemkot Makassar memastikan bantuan diberikan kepada seluruh korban insiden DPRD Makassar, baik yang meninggal dunia maupun yang masih menjalani perawatan.(*)
Comment