Perda Pasar Jadi Senjata DPRD Makassar Lindungi Pedagang Tradisional

Sumber Foto : Humas Pemkot, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar Tradisional dan Pasar Modern di Hotel Grand Maleo pada Kamis, (28/8/2025).

Sumber Foto : Humas Pemkot, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar Tradisional dan Pasar Modern di Hotel Grand Maleo pada Kamis, (28/8/2025).

RETAS.News, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, SH, menegaskan komitmennya mengawal pengembangan pasar tradisional.

Pernyataan itu disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama konstituennya, “Sahabat Ismail”, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya. Kamis (28/8/2025).

Ismail menyebut, pertumbuhan pasar modern dan ritel besar dalam beberapa tahun terakhir menekan eksistensi pasar tradisional.

“Kita lihat realita di lapangan, banyak pasar tradisional yang kondisinya sudah setengah mati. Alhamdulillah, dalam tiga bulan terakhir penataan ruang di pasar sudah mulai membaik. Ini harus kita kawal terus agar pasar tradisional kembali hidup,” kata Ismail.

Ia mencontohkan perubahan signifikan di Pasar Terong yang lama dikeluhkan kumuh. Menurutnya, wajah pasar tradisional perlu ditata agar mencerminkan kota modern.

“Kalau Makassar mau disebut kota dunia, wajah pasarnya juga harus layak. Tidak boleh ada pedagang yang dibiarkan berjualan di luar sementara bagian dalam kosong,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, sejalan dengan hal itu. Ia menekankan pasar bukan sekadar pusat transaksi, tetapi juga ruang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

“Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat juga berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,” jelas Ali.

Kemudian, Akademisi Hukum Tata Negara Unhas, Dr. Maemanah, mengingatkan risiko monopoli dalam pengelolaan pasar, contohnya pedagang yang menguasai puluhan los.

“Itu dilarang undang-undang. Perda ini menjadi penting karena memberi perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan berjalan sehat,” paparnya.

Sosialisasi Perda diharapkan membuat pedagang memahami hak dan perlindungan hukum, sekaligus aktif menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar.(*)

Comment