RETAS.News, Mamuju – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerja sama dengan Inspektorat Sulbar tengah melakukan Pemantauan dan Pra Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri Tahun 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 428 Tahun 2025 tentang Perangkat Daerah/Unit Kerja Lokus Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, serta Nomor 502 Tahun 2025 yang mengubah Keputusan Gubernur Nomor 439 Tahun 2025 terkait Tim Evaluator Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik.
Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki, menjelaskan bahwa kegiatan berlangsung mulai 25 Agustus hingga 12 September 2025.
“Pra Evaluasi ini bertujuan menyampaikan jadwal pelaksanaan PEKPPP Mandiri, agar perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi bisa menyiapkan bukti dukung sesuai format penilaian,” ujar Subuki, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, enam aspek evaluasi pelayanan publik telah disosialisasikan sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara mandiri.
Kegiatan ini sejalan dengan Misi Kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel sekaligus menghadirkan pelayanan dasar berkualitas.
Kamis (28/8/2025), Tim Penilai Evaluasi Pelayanan Publik mengunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Sulbar, salah satu lokus penilaian.
Kedatangan tim disambut Kepala DPKD Sulbar, Mustari Mula.
“Beberapa indikator penilaian hampir sama dengan indikator evaluasi SPBE,” ungkap Mustari.
Ia mendorong Bidang Pelayanan di unit kerjanya menjalankan rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya.
“Saat ini kami gencar mensosialisasikan pojok baca. Pojok baca menjadi salah satu sarana yang dinilai dalam evaluasi pelayanan publik,” tandasnya.(*)
Comment