UMKM Sulbar Bisa Tingkatkan Nilai Jual dengan Sertifikasi NKV, Ini Penjelasannya

Sumber Foto : Humas Pemprov, Dua narasumber hadir dalam Dialog Interaktif RRI Mamuju, membahas Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk UMKM Sulbar. Dari kiri: Sudarmi Dahri (kiri), drh. Stevani Maria Lestari Paalloan (tengah), Senin (25/08/2025).

Sumber Foto : Humas Pemprov, Dua narasumber hadir dalam Dialog Interaktif RRI Mamuju, membahas Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk UMKM Sulbar. Dari kiri: Sudarmi Dahri (kiri), drh. Stevani Maria Lestari Paalloan (tengah), Senin (25/08/2025).

RETAS.News, Mamuju – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Sulawesi Barat tampil sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif RRI Mamuju bertema “Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner untuk Jaminan Keamanan Pangan bagi UMKM”, di Kantor RRI Mamuju, Jl. RE Martadinata. Senin (25/08/2025)

Turut hadir, Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda, Sudarmi Dahri, Medik Veteriner Ahli Muda sekaligus Auditor NKV Provinsi Sulbar, drh. Stevani Maria Lestari Paalloan, Owner Salma Store, Salmawati, dan Owner Madu Satwa, St. Aisyah.

Sertifikat Kontrol Veteriner (NKV) merupakan bukti sah bahwa unit usaha pangan asal hewan memenuhi persyaratan hygiene sanitasi serta kelayakan dasar jaminan keamanan pangan.

drh. Stevani menjelaskan, sertifikasi NKV bertujuan memastikan tertib hukum dan administrasi dalam pengelolaan produk pangan asal hewan.

“Sebagai auditor NKV, kami memastikan unit usaha memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik dari produksi hingga penyimpanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan NKV, produk UMKM Sulbar dapat bersaing dan menambah nilai jual, sejalan dengan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Sudarmi Dahri menegaskan, sesuai Permentan Nomor 11 Tahun 2020, provinsi bertanggung jawab atas sertifikasi dan surveilans NKV, sementara pembinaan menjadi kewenangan kabupaten/kota. 

Pelaku usaha wajib memperoleh Rekomendasi NKV dari dinas kabupaten/kota sebelum mengajukan permohonan NKV ke provinsi melalui One Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Sistem Nasional NKV (sisnasNKV).(*)

Comment