Singapura Tegas: Vape Kini Diperlakukan Seperti Narkoba

Ilustrasi: Disingapura, pengguna vape bakal dipenjara. sumutpos.jawapos.com, Selasa (19/8/2025)

Ilustrasi: Disingapura, pengguna vape bakal dipenjara. sumutpos.jawapos.com, Selasa (19/8/2025)

RETAS.News, Internasional – Pemerintah Singapura memperketat larangan penggunaan vape atau rokok elektrik. Vaping kini diperlakukan sebagai masalah narkoba, bukan lagi sekadar pelanggaran tembakau.

Pengetatan aturan ini dilakukan karena makin banyak anak muda di Singapura diam-diam tetap mengonsumsi dan membeli vape ilegal.

Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan pihaknya akan memberi hukuman lebih berat, termasuk penjara, terutama bagi penjual vape dengan kandungan berbahaya.

“Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, hanya dikenakan denda. Tapi itu tidak cukup,” kata Wong dalam pidato Rapat Umum Hari Nasional, Minggu (17/8/2025), seperti dikutip dari cnnindonesia.

Sehari sebelumnya, ia menegaskan vaping adalah salah satu masalah serius yang harus ditangani.

Larangan semakin keras lantaran banyak vape selundupan berisi zat adiktif berbahaya, termasuk etomidate.

Rokok elektrik bercampur etomidate dikenal sebagai kpod dan tengah jadi sorotan publik Singapura. Etomidate sendiri adalah obat bius yang hanya boleh digunakan di lingkungan medis.

“Vape hanyalah alat. Bahaya sesungguhnya ada pada isi di dalamnya. Saat ini etomidate, besok bisa saja muncul zat yang lebih kuat dan berbahaya,” ujar Wong.

Pemerintah juga akan meluncurkan kampanye edukasi publik berskala besar terkait larangan dan bahaya vaping. Program ini dimulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dipimpin Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Kesehatan.

Langkah tegas ini diambil untuk menekan penyalahgunaan zat berbahaya yang disamarkan lewat produk rokok elektrik. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran vape di Singapura.(*)

Comment