RETAS.News, Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan penyesuaian tarif listrik secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Untuk periode 18–24 Agustus 2025, tarif listrik baik pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar dipastikan tidak berubah.
Artinya, besaran tarif pada Triwulan III (Juli–September) 2025 sama dengan periode sebelumnya, yakni Triwulan II (April–Juni) 2025.
Lalu, bagaimana rincian harga token listrik yang berlaku pada periode tersebut?
Daftar Harga Token Listrik 18–24 Agustus 2025
Seperti dilansir dari kompas.com, Senin (10/8/2025), berikut tarif dasar listrik (TDL) per kilowatt hour (kWh) untuk sejumlah golongan pelanggan:
- Rumah Tangga
- R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR,TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM,TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- Fasilitas Pemerintah & PJU
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT tegangan bervariasi: Rp 1.644,52 per kWh
- Pelayanan Sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
- Rumah Tangga Subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA: Rp 605 per kWh
Token Listrik dan PPJ
Masyarakat bisa membeli token listrik dengan nominal mulai Rp 20.000 hingga Rp 1.000.000. Berbeda dengan pulsa telepon seluler, nilai token otomatis dikonversi menjadi kWh sesuai tarif yang berlaku.
Selain itu, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya berbeda di tiap daerah, berkisar 3–10 persen.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, menegaskan ketentuan ini berlaku bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
“Saat ini PPn sudah tidak dikenakan untuk pembelian token listrik, namun pelanggan subsidi tetap dibebankan PPJ,” ujarnya, Rabu (13/8/2025) lalu.
Cara Menghitung KWh Token Listrik
Untuk mengetahui jumlah kWh dari pembelian token, pelanggan dapat menghitung dengan rumus:
(Nilai token – PPJ daerah) ÷ Tarif Dasar Listrik
Sebagai contoh, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta membeli token Rp 50.000. Dengan PPJ sebesar 3 persen (Rp 1.500), perhitungannya menjadi:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, token Rp 50.000 akan menghasilkan 33,57 kWh.
Contoh lain, pelanggan subsidi 450 VA di Jakarta membeli token Rp 20.000. Dengan PPJ 3 persen (Rp 600), maka perhitungannya adalah:
(Rp 20.000 – Rp 600) ÷ Rp 415 = 46,74 kWh.
Sehingga, token Rp 20.000 akan menghasilkan sekitar 46,74 kWh.(*)
Comment