Remisi HUT RI, Suhardi Duka Titip Pesan Kemanusiaan kepada 1.486 Napi Sulbar

Penyerahan dilakukan Gubernur Sulbar Suhardi Duka mewakili Presiden RI, saat berkunjung ke Lapas Mamuju usai memimpin upacara kemerdekaan di Anjungan Pantai Manakarra, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan dilakukan Gubernur Sulbar Suhardi Duka mewakili Presiden RI, saat berkunjung ke Lapas Mamuju usai memimpin upacara kemerdekaan di Anjungan Pantai Manakarra, Minggu (17/8/2025).

RETAS.News, Mamuju – Sebanyak 1.486 narapidana di Sulawesi Barat menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025). 

Penyerahan dilakukan Gubernur Sulbar Suhardi Duka mewakili Presiden RI, saat berkunjung ke Lapas Mamuju usai memimpin upacara kemerdekaan di Anjungan Pantai Manakarra.

Suhardi Duka menyampaikan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk kemanusiaan dan bagian dari proses pembinaan.

“Sejahat-jahatnya orang, kalau sudah sadar dan menyadari kesalahannya, pemerintah tidak menutup mata. Hari ini pemerintah hadir memberikan remisi sebagai implementasi sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,” jelasnya, Minggu (17/8/2025).

Kakanwil Ditjenpas Sulbar Ramdani Boy menjelaskan, remisi tahun ini terdiri dari dua jenis, yakni umum dan dasawarsa.

“Remisi umum diberikan setiap HUT RI, sementara remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada momentum kemerdekaan,” jelasnya.

Rincian penerima remisi umum berjumlah 693 orang, meliputi Lapas IIB Polewali 272 orang, Lapas III Mamasa 70 orang, LPP Mamuju 30 orang, Rutan Majene 72 orang, Rutan Mamuju 127 orang, Rutan Pasangkayu 114 orang, dan LPKA Mamuju 8 orang.

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada 793 narapidana. Terdiri atas Lapas IIB Polewali 314 orang, Lapas III Mamasa 84 orang, LPP Mamuju 35 orang, Rutan Majene 72 orang, Rutan Mamuju 148 orang, Rutan Pasangkayu 124 orang, dan LPKA Mamuju 8 orang.(*)

Comment