BPKPD dan Perkim Sulbar Perkuat Sinergi Tuntaskan Persoalan Tanah Polda: SK dan NPHD 2016 Jadi Fokus Bahasan

Dalam rangka menuntaskan persoalan aset tanah Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang terselesaikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulbar menggelar rapat koordinasi di ruang rapat kantor Dinas Perkim Sulbar, Rabu (13/8/2025).

Dalam rangka menuntaskan persoalan aset tanah Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang terselesaikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulbar menggelar rapat koordinasi di ruang rapat kantor Dinas Perkim Sulbar, Rabu (13/8/2025).

RETAS. News, Mamuju – Dalam rangka menuntaskan persoalan aset tanah Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang terselesaikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulbar menggelar rapat koordinasi di ruang rapat kantor Dinas Perkim Sulbar, Rabu 13 Agustus 2025.

Pertemuan tersebut menitikberatkan pembahasan pada kelanjutan Surat Keputusan (SK) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2016 yang hingga kini masih memerlukan langkah penyelesaian.

Rapat dipimpin Kepala Dinas Perkim Sulbar, Maddarezki Salatin, bersama tim teknis dari kedua instansi. Dalam forum itu, kedua pihak menyepakati penyusunan langkah strategis dan jadwal penyelesaian agar masalah yang hampir satu dekade berlangsung ini dapat diakhiri secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, sebagaimana arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKPD Sulbar, A. Bisry M. Noor, yang hadir dalam rapat tersebut, menegaskan komitmen instansinya untuk merampungkan permasalahan aset ini demi menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum atas barang milik daerah.

“Penyelesaian aset ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga wujud tanggung jawab kita dalam menjaga tertib pengelolaan barang milik daerah sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, di tempat terpisah menegaskan bahwa masalah ini menjadi prioritas karena menyangkut aset strategis daerah dan institusi kepolisian.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi hambatan yang membuat persoalan ini berlarut-larut. Sinergi bersama Dinas Perkim adalah langkah nyata untuk menuntaskan SK dan NPHD 2016 ini dengan solusi yang tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.

Langkah ini sejalan dengan Panca Daya Pembangunan yang menjadi prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar.(*)

Comment