RETAS.News MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi apresiasi Polda Sulsel dan beberapa jajaran seperti Polres Barru, Polres Maros dan Polres Luwu atas langkah cepat untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Pertamina menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum dan siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum menyampaikan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum dan siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam membongkar dugaan penyimpangan ini. Pertamina Patra Niaga memiliki komitmen kuat untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata T. Muhammad Rum kepada awak media, Senin (11/8/2024).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, baik oleh mitra usaha, SPBU, agen penyalur, maupun oknum dalam rantai distribusi resmi.
Lebih lanjut disampaikan, jika terbukti ada SPBU yang terlibat, Pertamina akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemutusan kerja sama dan secara aktif menerapkan sistem digitalisasi distribusi untuk memastikan BBM subsidi disalurkan kepada pihak yang berhak.
“Hingga pertengahan tahun 2025, kami telah menjatuhkan sanksi terhadap 58 SPBU dan memblokir 774 nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi. Ini merupakan langkah konkret kami dalam memastikan distribusi energi subsidi tetap sasaran,” ungkapnya.
Selain itu, Pertamina juga terus menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan asosiasi SPBU, guna memperkuat pengawasan yang terpadu dan menyeluruh.
Kemudian, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan melalui Pertamina Call Center 135 atau kanal pengaduan resmi lainnya.
“Kami percaya bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketahanan energi nasional, khususnya dalam memastikan distribusi energi yang berkeadilan,” tutup T. Muhammad Rum.
Comment