RETAS.News MAMUJU – Pemprov Sulbar menyerahkan 66 sertifikat merek dagang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah ini. Penyerahan ini menjadi bentuk dukungan penguatan ekonomi lokal serta perlindungan hukum bagi produk UMKM.
Kegiatan ini selaras dengan visi misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam mendorong kemajuan sektor ekonomi rakyat melalui penguatan legalitas usaha, peningkatan daya saing, dan pemanfaatan teknologi.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam sambutannya menekankan bahwa era digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan sekaligus peluang bagi UMKM.
Menurutnya, pelaku usaha harus beradaptasi dengan perubahan zaman agar produk tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional.
“Digitalisasi dan AI adalah keharusan jika kita ingin maju. UMKM Sulbar harus siap memanfaatkan teknologi, termasuk dalam pemasaran dan perlindungan merek,” ujarnya kepada awak media di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 11 Agustus 2025.
Dengan sertifikat merek dagang ini, pelaku UMKM diharapkan lebih percaya diri memasarkan produk, meningkatkan kualitas, dan memperluas jangkauan pasar.
Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Masriadi, menjelaskan 66 sertifikat yang diserahkan merupakan hasil fasilitasi pendaftaran merek dagang oleh Dinas Koperindag Sulbar pada tahun 2024 kepada 70 UMKM. Empat permohonan ditolak. Ia menegaskan legalitas merek sama pentingnya dengan perizinan usaha.
Pryllisya, pemilik usaha “Kios King ’22” penerima fasilitas merek dagang, menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Selain perizinan legalitas merek juga penting untuk usaha,” katanya.
Sertifikat ini memberi produk UMKM lokal perlindungan hukum yang lebih kuat dan kesiapan bersaing di pasar digital yang terus berkembang.
Comment