Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

RETAS.News, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur bersama nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. (01/08/2025).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan pengumuman tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025). Ia menyebutkan bahwa penetapan hari libur ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam menyambut bulan kemerdekaan.

“Sebagai bagian dari hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan yang memeriahkan HUT RI,” ujar Juri.

Ia menekankan bahwa semangat perayaan HUT ke-80 RI diharapkan tidak hanya dirasakan di tingkat pusat, melainkan juga menyentuh seluruh lapisan masyarakat di daerah. Pemerintah mengajak partisipasi aktif dari masyarakat, instansi pemerintahan, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta.

Juri juga mengimbau warga untuk mengibarkan bendera Merah Putih, memasang umbul-umbul, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan budaya dan perlombaan yang dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, optimisme, dan kreativitas sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan.

Sebagai informasi, rangkaian perayaan HUT ke-80 RI akan dipusatkan di Jakarta. Pemerintah juga dijadwalkan menggelar doa bersama di Tugu Proklamasi pada Jumat malam (1/8/2025).

Comment