Pemprov Sulsel Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejati Terkait Tiga Aset Strategis

Pemprov Sulsel Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejati Terkait Tiga Aset Strategis

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya entry meeting yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, bersama Wakil Kepala Kejati Sulsel, Roberth M. Tacoy, di Ruang Rapat Kejati Sulsel, Kamis (31/25).

RETAS.News MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya entry meeting yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, bersama Wakil Kepala Kejati Sulsel, Roberth M. Tacoy, di Ruang Rapat Kejati Sulsel, Kamis (31/25).

Permohonan tersebut mencakup tiga isu utama, yaitu legal opinion (LO) atas pembangunan Overpass Tonasa II sebagai bagian dari jalur kereta api, legal assistance (LA) terkait status hukum lahan Stadion Sudiang, serta legal opinion atas lahan eks Stadion Mattoangin.

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Jufri Rahman menjelaskan sejumlah kendala hukum yang dihadapi Pemprov Sulsel, khususnya menyangkut kepemilikan dan penguasaan aset. Menurutnya, ada aset yang sudah terdaftar namun belum memiliki alas hak, serta aset yang memiliki alas hak namun dikuasai pihak lain.

“Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat kami butuhkan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara tepat dan sesuai hukum. Kami mengapresiasi bantuan hukum yang telah diberikan Kejati Sulsel selama ini,” ujar Jufri.

Terkait lahan eks Stadion Mattoangin, Jufri menyebutkan, pemerintah berencana memanfaatkannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna mencegah lahan terbengkalai. Sementara itu, pendampingan hukum di kawasan olahraga Sudiang dibutuhkan untuk mendukung proses litigasi dan non-litigasi. Adapun permohonan LO untuk Overpass Tonasa II menyangkut pengadaan tanah dan penetapan lokasi di Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep, serta Jalan Damai Ongkoe, Kabupaten Maros, dengan total luas sekitar 5,28 hektare.

Jufri berharap proses pemberian pendapat hukum maupun bantuan hukum oleh Kejati Sulsel dapat segera terealisasi, agar penyelesaian masalah aset dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

Menanggapi hal itu, Wakajati Sulsel Roberth M. Tacoy menyatakan kesiapan Kejati Sulsel untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pemprov Sulsel, baik berupa pendapat, pertimbangan, maupun tindakan hukum lain, dengan syarat adanya surat kuasa dari pihak pemohon.

“Sebelum kami mengeluarkan legal opinion, kami perlu mendalami terlebih dahulu seluruh paparan dan dokumen dari Pemprov. Setelah itu, baru kami berikan hasil LO dan LA secara resmi,” jelas Roberth.

Hadir dalam pertemuan tersebut, sejumlah pejabat Pemprov Sulsel, antara lain Plh Asisten I Andi Bakti Haruni, Inspektur Provinsi Marwan Mansyur, Kadispora Suherman, Kepala Biro Hukum Herwin, serta sejumlah kepala OPD terkait. Dari pihak Kejati Sulsel, turut hadir Asdatun Riyadi Bayu Kristianto, Kajari Pangkep Supardi, Kajari Maros Febryan, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara.

Comment